Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Kepemudaan yang dimohonkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Barat, Rabu (26/2). Sesuai ketentuan dalam Pasal 43 ayat (4) Peraturan MK No. 6 Tahun 2005, Pemohon Perkara No. 9/PUU-XII/2014 tidak bisa lagi mengajukan permohonan yang sama.
Sebelumnya, Mahkamah telah menerima permohonan Yudha Indrapraja dkk dari KNPI Jawa Barat pada 8 Januari 2014 yang mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan. Diketahui selanjutnya oleh Mahkamah, pasal yang dimaksud adalah Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan.
Sesuai tahapan pemeriksaan perkara, Mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 10 Februari 2014 yang dihadiri Para Pemohon. Di dalam kesempatan yang sama, panel hakim yang memeriksa perkara ini juga sudah memberikan saran dan nasihat untuk perbaikan perohonan.
Namun, belum sempat sidang kedua digelar, Mahkamah telah menerima surat permohonanpenarikan kembali Permohonan Nomor 9/PUU-XII/2014 bertanggal 20 Februari 2014 dari Para Pemohon yang diterima di Kepaniteraan MK pada 21 Februari 2014. Meski demikian, Mahkamah pada 24 Februari 2014 tetap menggelar sidang kedua dengan memanggil Para Pemohon untuk menyampaikan penarikan kembali perkara yang mereka mohonkan secara lisan. Tetapi, pada sidang kali itu tidak tampak satu pun Pemohon yang hadir.
“Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan kedua yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2014 yang tidak dihadiri oleh para Pemohon, walaupun telah dipanggil secara layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembalipermohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 25 Februari 2014 telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 9/PUU-XII/2014 beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Pemohon memang dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan dilakukan dan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
“Menetapkan. Menyatakan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Permohonan dengan register Nomor 9/PUU-XII/2014, ditarik kembali. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan,” tandas Hamdan membacakan ketetapan MK.
Sebelumnya, Pemohon memasalahkan pengertian kata “pemuda” dan memasalahkan batas umur kategori pemuda. Pemohon menganggap ketidakjelasan batasan umur antara pemuda dan anak-anak telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon. Pasalnya, Pemohon merasa kesulitan ketika melakukan kaderisasi. Namun, seperti yang tertulis dalam surat penarikan kembali permohonan dari Pemohon, alasan penarikan permohonan disebabkan Dewan Pimpinan Pusat KNPI belum memberikan surat kuasa dan arahan. (Yusti Nurul Agustin/mh)