Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendatangi Mahkamah Konstitusi. Maksud kedatangan lembaga pimpinan Siti Noor Laila itu untuk membahas sistem noken dalam pelaksanaan pemilu.
Sistem noken adalah sistem pemilihan yang biasanya hanya digunakan di Papua. Dimana pemilih menyerahkan sepenuhnya suara mereka untuk diwakilkan oleh kepala suku.
"Ini telah menjadi bahan diskusi Komnas HAM, memilih dalam Pemilu merupakan hak sipil dan politik yang bersifat individual dan tidak bisa dimandatkan pada siapapun mengingat asas Pemilu yang telah diatur dalam undang-undang," kata Siti di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/2/2014).
Kedatangan Komnas HAM disambut langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan hakim MK Patrialis Akbar. Selain sistem noken, Siti juga sempat membahas sistem ikat yang dilakukan di Bali. Pada sistem ikat ini satu orang diperbolehkan mewakili pihak lainnya saat pemilu.
"Sistem noken dapat saja melanggar hak asasi. Lebih tepatnya hak sipil dalam berpolitik, sebab pemilu itu hak asasi manusia untuk bersuara," ujar Siti.
MK memiliki pandangan sendiri. Ketua MK Hamdan Zoelva tak membantah jika lembaganya pernah memutus kasus pilkada yang terdapat sistem noken dan ikat di dalamnya.
"Namun itu adalah kejadian yang kasuistis. Jadi amat jarang terjadi," tuturnya.
Terkait sistem noken di Papua, MK memutus karena pertimbangan wilayah geografis. Tak semua warga di wilayah pegunungan Papua sanggup turun untuk melakukan pencoblosan.
"Kami tetap dukung Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia," lanjutnya.