Berita
 
Ada 2 Komentar Untuk Berita Ini
YUDIWIBOWO
19-01-2014
kami sangat menghargai MK bisa menyatakan Frase kata Pasal 335(1) KUHP dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat yang bertentangan dgn UUD 1945, benar itu, KUHP ciptaan Bangsa Belanda, sedangkan di Bekanda sendiri sudah dirubah. di Indonesia diadopsi sejak th 1946. sampai hari ini ditambah dikurangi isinya. dengan demikian bangsa Indonesia bebas dari rekayasa hukum oleh polisi atas pasal tersebut yang bisa ditahan berdasarkan Pasal 21(4) KUHAP, Terima Kasih MK
YUDIWIBOWO
19-01-2014
Bangsa Indonesia sudah terbebas rekayasa hukum dengan Pasal 335(1) KUHP, sebab orang bisa ditahan gara-gara perbuatan tidak menyenangkan fersi KUHP Belanda berdasarkan Pasal 21(4) KUHAP. Selamat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini