Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilukada Provinsi Riau pada Rabu (8/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva ini beragendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta pembuktian.
KPU Provinsi Riau dalam jawabannya membantah dalil-dalil yang diungkapkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Herman Abdullah-Agus Hidayat. Melalui kuasa hukumnya, Termohon menjelaskan dalil-dalil yang diungkapkan oleh Pemohon tidak benar dan kabur, seperti dalil mengenai pemohon yang tidak mendapatkan form C1 di Kabupaten Rokan Hilir. “Di Rokan Hilir, pemohon menuduh menghilangkan hak pemohon memperoleh C1 tidak benar karena faktanya Termohon tidak pernah menghalangi hak konstitusional pemohon,” ujar.
Kemudian mengenai adanya anggota KPPS yang membawa undangan memilih kemudian melalukan pencoblosan, Termohon menganggap hal itu tidak terjadi. Begitu pula halnya dengan pencoblosan yang dilakukan oleh berulang kali oleh anggota KPPS. “Menurut Termohon, dalil pemohon tersebut kabur karena pemohon tidak bisa menyebutkan siapa dan dimana pelanggaran tersebut terjadi,” paparnya.
Sementara itu, pasangan Calon Nomor Urut 2 Annas-Arsyad juga membantah dalil pemohon yang ditujukan pada mereka. Terkait kehadiran Annas Maamuun sebagai Bupati Rokan Huilir dalam acara rapaat koordinasi pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, hal tersebut merupakan agenda rutin. “Rapat koordinasi tersebut merupakan agenda rutin untuk memberi motivasi kepada para kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir,” papar kuasa hukum Annas-Arsyad.
Terkait pelanggaran di Kota Dumai yang disebutkan oleh Pemohon bahwa Walikota Dumai mengimbau untuk memilih Pihak Terkait. Hal tersebut tidaklah benar. Menurut PihakTerikait, kehadiran Walikota Dumai dalam kapasitas menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Dumai dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. “Acara tersebut merupakan penandatanganan MoU antara Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai serta tidak ada imbauan untuk memilih pasangan nomor urut 2,” papar kuasa hukum Pihak Terkait.
Sedangkan terkait pelanggaran di Kota Pekanbaru, menurut Pihak Terkait, hal itu tidak terjadi. Bilapun terjadi, Pemohon justru memenangkan secara mutlak perolehan suara di Kota Pekanbaru. Dalam sidang permohonan yang dimohonkan oleh oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Herman Abdullah-Agus Hidayat tersebut juga menghadirkan saksi pemohon.
Dalam sidang sebelumnya, pemohon menjelaskan adanya pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis dalam pelaksanaan Pemilukada Provinsi Riau Tahun 2013 putaran kedua. Menurut Pemohon, KPU Provinsi Riau telah melakukan kecurangan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, yakni Annas-Arsyad Juliandi Rachman. Pelanggaran tersebut terjadi di delapan kabupaten/kota, yakni Pekanbaru, Siak, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Dumai, Kampar, Bengkalis dan Pelalawan. (Lulu Anjarsari/mh)