Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Dominggus Maurits Luitnan, Suhardi Somomoelyono, dkk., para advokat yang tergabung dalam lembaga Advokat/Pengacara Dominika. Menurut MK permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum. “Menyatakan menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 88/PUU-X/2012 yang digelar pada Kamis (19/12) sore, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonannya, Dominggus, dkk menggugat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Bantuan Hukum. Salah satunya mengenai proses verifikasi dan akreditasi oleh pemerintah terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan dalam memberikan bantuan hukum. Menurut mereka, ketentuan ini telah mengintervensi para pemohon selaku advokat dalam memberikan pelayanan bantuan hukum.
Namun MK berpendapat sebaliknya. Menurut MK, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan hukum. MK menegaskan, adanya proses verifikasi dan akreditasi oleh pemerintah bertujuan agar identitas pihak yang melaksanakan bantuan hukum menjadi jelas. Proses verifikasi juga penting dilakukan agar pertanggungjawaban penggunaan dana pemberian bantuan hukum yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga menjadi jelas.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas bahwa pasal yang dipersoalkan oleh para Pemohon tersebut adalah pasal yang berkaitan dengan tata cara Pemerintah memberikan bantuan hukum yaitu dengan cara menyediakan dana bagi mereka yang akan melakukan bantuan hukum kepada masyarakat. Oleh karena menyangkut dana APBN maka sudah sewajarnya dalam penggunaan dana tersebut Pemerintah mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban keuangan negara,” papar Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Disamping itu, menurut Anwar, cara yang ditempuh oleh Pemerintah dalam melakukan bantuan hukum, merupakan kebijakan yang tepat. Sebab, dengan memberikan peluang kepada banyak pihak untuk berpartisipasi, maka akan meningkatkan pula kesadaran hukum masyarakat secara luas. Dalam putusannya MK menilai hal ini tidak bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 tapi justru dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 5, angka 6, Pasal 4 ayat (1), ayat (3), Pasal 6 ayat (2), ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (4), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, Pasal 10 huruf a, huruf c, Pasal 11, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 22 UU Bantuan Hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutur Anwar. (Dodi/mh)