Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja memperbaiki permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) pada Kamis (19/12). Hal ini menjadi agenda sidang perkara dengan nomor 101/PUU-XI/2013 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Yudi Anton Rikmadani, menjelaskan telah melakukan perbaikan permohonan sesuai saran Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang sebelumnya. Yudi mengungkapkan bertambahnya pemohon prinsipal yang juga dari kalangan buruh. “Para Pemohon ini masih banyak yang kami siapkan, karena ratusan ribu buruh yang hadir sebenarnya,” jelasnya.
Selain itu, Pemohon mengubah kedudukan hukum beserta pokok permohonannya. Menurut Yudi, pemohon kini lebih menekankan asuransi seharusnya menjadi hak bagi pemohon, bukan kewajiban. Hal inilah yang berbeda dalam UU SJSN. “Akibat jaminan sosial sebagai paradigma hak adalah hak warga negara dan bukan merupakan kewajiban warga negara,” ujarnya.
Majelis Hakim Konstitusi yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Anwar Usman mengesahkan sejumlah alat bukti. Sementara itu, Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengungkapkan akan membawa permohonan pemohon ke Rapat Permusyawaratan Hakim. “Nanti akan kita laporkan ke RPH, Rapat Permusyawaratan Hakim. Nanti bagaimana hasil rapat itu nanti akan kita sampaikan. Kalau ada sesuatu hal yang sangat penting untuk tindak lanjut dari ini pasti Pemohon akan diberitahu oleh Kepaniteraan,” ungkap Arief.
Dalam pokok permohonannya, Para Pemohon yang diwakili oleh Yudi Anton Hikmahandi menjelaskan Pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 UU SJSN. Kerugian konstitusional yang dialami Para Pemohon dengan adanya paradigma baru yang diberikan oleh ketentuan a quomengenai penyelenggaraan jaminan sosial dengan menggunakan sistem asuransi dimana Para Pemohon wajib ikut serta dalam asuransi jika ingin mendapatkannya, padahal sistem jaminan sosial merupakan hak Para Pemohon yang harusnya diberikan. (Lulu Anjarsari/mh)