Pasangan calon Iti Octavia-Ade Sumardi menjadi peraih suara terbanyak dalam Pemilukada Kabupaten Lebak melalui pemungutan suara ulang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak. “Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Hj. Iti Octavia Jayabaya, SE., MM. dan H. Ade Sumardi, SE., M.Si., memperoleh 398.892 (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh dua) suara,” terang Hamdan Zoelva saat memimpin sidang pleno pembacaan putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemililu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (19/12/2013).
Dalam pertimbangan putusan perkara nomor 111/PHPU.D-XI/2013 ini, Mahkamah menilai tidak terdapat hal dan keadaan baru yang diajukan oleh Pemohon dan Pihak Terkait, disertai bukti tambahan yang dapat meyakinkan Mahkamah yang memengaruhi hasil perolehan suara, sehingga secara signifikan dapat mengubah peringkat perolehan suara dari masing-masing pasangan calon.
Oleh karena itu, Mahkamah merasa tidak perlu membuka kembali sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan Pemohon terhadap pemungutan suara ulang berdasarkan Putusan Sela MK pada 1 Oktober 2013.
Menurut Mahkamah, memang pada saat ini belum mungkin ada Pemilukada yang bersih seratus persen atau sempurna, sebab di sana-sini masih terjadi pelanggaran. Mahkamah berpendapat sejauh pelanggaran tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan pengaruhnya terhadap perolehan suara dan keterpilihan pasangan calon, maka Mahkamah tidak dapat membatalkan hasil pemungutan suara ulang Pemilukada tersebut.
MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU untuk Kabupaten Lebak untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya. (Ilham/mh)