Sejumlah buruh yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12). Sidang perkara dengan Nomor 101/PUU-XI/2013 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat.
Dalam pokok permohonannya, Para Pemohon yang diwakili oleh Yudi Anton Hikmahandi menjelaskan Pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 UU SJSN. Kerugian konstitusional yang dialami Para Pemohon dengan adanya paradigma baru yang diberikan oleh ketentuan a quo mengenai penyelenggaraan jaminan sosial dengan menggunakan sistem asuransi dimana Para Pemohon wajib ikut serta dalam asuransi jika ingin mendapatkannya, padahal sistem jaminan sosial merupakan hak Para Pemohon yang harusnya diberikan.
“Jaminan sosial sebagai paradigma adalah hak warga negara dan bukan merupakan kewajiban warga negara, sehingga negaralah yang berkewajiban untuk memenuhinya sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” urainya.
Untuk itulah, Para Pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan batal menurut hukum. “Menyatakan Ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat(1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, dan Pasal 44 UU SJSN bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.
Menanggapi permohonan Pemohon, Majelis Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Anwar Usman memberikan saran perbaikan. Wakil Ketua MK Arief Hidayat menyarankan agar Pemohon memperbaiki dalil permohonan. “Dalil permohonan harus diperbaiki agar dapat meyakinkan majelis hakim,” jelasnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menjelaskan agar Para Pemohon mengubah kedudukan hukumnya. “Pemohon harus ubah dari badan hukum privat menjadi perseorangan warga negara,” terangnya. (Lulu Anjarsari/mh)