Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Sengketa Pemilukada Kota Padang, Senin (9/12/2013), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang dan saksi yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Desri Ayunda-James Hellyward, Pihak Terkait dalam perkara 183/PHPU.D-XI/2013 ini.
Para petugas penyelenggara yang dihadirkan sebagai saksi oleh KPU Kota Padang dalam sidang kali ini menjelaskan, tidak ada keberatan yang diajukan saksi pasangan calon terhadap jalannya proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Disampaikan oleh anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS VII Koto Lalang, Abu Thalib, seluruh saksi pasangan calon yang hadir telah diberikan salinan berita acara rekapitulasi penghitungan surat suara di TPS.
Terhadap tuduhan praktik politik uang kepada petugas KPPS yang dilakukan oleh calon Wakil Walikota James Hellyward, Abu Thalib menjelaskan dirinya tidak mengetahui orang yang datang ke TPS VII dan memberikan uang sebesar Rp100 ribu untuk konsumsi itu merupakan kandidat dalam Pemilukada Kota Padang. Abu Thalib mengungkapkan dirinya baru mengetahui setelah ada saksi yang mengatakan orang yang datang tersebut merupakan calon Wakil Walikota Padang nomor urut 3.
Sementara untuk menyangkal tuduhan Pemohon kepada KPU yang dinilai tidak melakukan verifikasi faktual kepada pasangan calon independen, sejumlah saksi yang diajukan KPU Kota Padang yang merupakan warga pemilih dalam Pemilukada Kota Padang menjelaskan bahwa dirinya didatangi oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diverifikasi data dukungannya. Bahkan salah satu saksi bernama Murni menjelaskan, dirinya diberi formulir pernyataan pencabutan dukungan oleh petugas PPS, karena merasa tidak pernah memberikan dukungan pada salah satu pasangan calon perseorangan nomor urut 6, Kandris Asrin-Indra Dwipa.
Sidang berikutnya akan dilakukan untuk pengucapan putusan, dan para pihak diminta oleh Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin jalannya persidangan untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat pada hari Selasa, 10 Desember 2013. (Ilham/mh)