MK Kabulkan Penarikan Kembali Uji Ketentuan Sifat Putusan Final MK
Selasa, 03 Desember 2013
| 06:23 WIB
Hamdan Zoelva, Ketua MK, membacakan Ketetapan Penarikan kembali Perkara No. 88/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang MK yang dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) pada sidang Pengucapan Ketetapan, Senin (2/12). Foto Humas: Annisa
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan atas Perkara No. 88/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang MK yang dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Ketatapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar MK, Senin (2/12). Mahkamah menyatakan menerima pencabutan perkara oleh Pemohon yang dinyatakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 26 November 2013 lalu.
Terhadap permohonan penarikan kembali perkara tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali tersebut beralasan hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kedua ayat tersebut berbunyi sebagai berikut.
Pasal 35
(1) Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali
“Menetapkan. Menyatakan, Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Permohonan dengan register Nomor 88/PUU-XI/2013, ditarik kembali. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan ketetapan Mahkamah.
Sebelumnya, Pemohon mengajukan pengujian mengenai ketentuan sifat putusan MK yang final dan mengikat. Ketentuan tersebut menurut Pemohon bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pasalnya, ketika Mahkamah telah memutus Sengketa Pemilukada artinya tidak ada lagi upaya hukum lain walaupun muncul fakta-fakta hukum baru yang membuktikan putusan MK keliru atau tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Namun, setelah mengkaji lebih dalam berdasarkan pertimbangan komperehensif, Pemohon pun melayangkan surat dan secara resmi mencabut permohonannya. (Yusti Nurul Agustin/mh)