Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian terhadap Pasal 8 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh Anton Ali Abbas (Dosen Terorisme di Universitas Pertahanan) dan Aan Eko Widiarto (Dosen Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya), Rabu (27/11). Para Pemohon merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya, baik secara potensial maupun faktual, akibat berlakunya kedua pasal tersebut.
Kuasa Hukum Pemohon, M. Choirul Anam menyampaikan bahwa kliennya melihat kewenangan yang dimiliki Menteri Keuangan untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran seperti yang termaktub dalam Pasal 8 huruf c UU Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.
Anam menjelaskan, seharusnya ketika anggaran sudah disetujui DPR, kewenangan Menteri Keuangan untuk mengesahkan dokumen tidak diperlukan lagi. “Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk pembintangan (anggaran, red). Dengan kewenangan itu, ada anggaran yang belum bisa disahkan karena masih dibintangi oleh Menteri Keuangan, padahal semua prosedur untuk mengesahkan anggaran sudah dilaksanakan. Sehingga, kewenangan tersebut juga kami anggap bertentangan dengan Pasal 20A ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945,” papar Anam.
Atas dasar argumen tersebut, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan ketentuan Pasal 8 huruf c UU Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara inkonstitusional bersyarat. Pada intinya, Para Pemohon meminta agar dihilangkannnya kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan pemblokiran anggaran yang telah ditetapkan melalui UU APBN atau UU APBNP.
“Menyatakan ketentuan Pasal 8 huruf c UU Keuangan Negara bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘tidak termasuk kewenangan pemblokiran anggaran yang telah ditetapkan melalui UU APBN atau UU APBNP’. Menyatakan ketentuan Pasal 8 huruf c UU Keuangan Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak termasuk kewenangan pemblokiran anggaran yang telah ditetapkan melalui UU APBN atau UU APBNP’. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘tidak termasuk kewenangan pemblokiran anggaran yang telah ditetapkan melalui UU APBN atau APBNP’. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak termasuk kewenangan pemblokiran anggaran yang telah ditetapkan melalui UU APBN atau APBNP,” ujar kuasa hukum Pemohon, Poengky Indarti membacakan petitum permohonan bernomor 95/PUU-XI/2013 ini. (Yusti Nurul Agustin/mh)