Dua Pemohon dalam perkara pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan telah memperbaiki permohonannya. Hal ini disampaikan oleh Para Pemohon dalam Sidang Perbaikan Permohonan, Selasa (26/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Hadir pada persidangan ini Safaruddin (Pemohon perkara Nomor 90/PUU-XI/2013) dan Andi M. Asrun dkk (Pemohon perkara Nomor 92/PUU-XI/2013).
Pada prinsipnya, kata Asrun, pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran dan nasihat yang diutarakan oleh Majelis Hakim Konstitusi pada persidangan sebelumnya. Perbaikan dilakukan antara lain pada bagian legal standing dan uraian argumentasi pada pokok permohonan.
Menurut Asrun, Perpu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan Perpu yang ahistoris dan penuh dengan kekeliruan. “Secara historis amandemen konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 itu tidak pernah menempatkan KY, Komisi Yudisial, sebagai lembaga pengawas hakim Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Selain itu, sebagai salah satu anggta Komisi Konstitusi, kata Asrun, dirinya yakin bahwa tidak pernah ada gagasan pengawasan hakim konstitusi oleh KY sebagaimana dikandung oleh Perpu tersebut. “Sebagai anggota Komisi Konstitusi, (saya) juga tidak pernah melihat hal semacam itu,” ungkapnya.
Faktanya, menurut Asrun, dirinya juga belum pernah mendapati adanya lembaga khusus yang melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi, seperti KY, di belahan dunia manapun. “Di dunia ini tidak ada yang mengawasi hakim konstitusi,” paparnya. “Jadi levelnya memang cukup tinggi, sangat tinggi. Karena itu unsur negarawan itu dicantumkan di situ.”
Asrun menegaskan, jika Perpu ini masih tetap diberlakukan, maka akan mengakibatkan ketidakjelasan hukum dan mengganggu independensi pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh MK. “Perpu ini, Perpu yang kacau secara struktur dan substansi,” tuturnya. “Saya tidak mengerti bagaimana Perpu semacam ini lahir di tengah suasana yang sepertinya tidak ada masalah ini.” (Dodi/mh)