Pemohon Cabut Uji Materi UU MK
Selasa, 26 November 2013
| 17:12 WIB
Pimpinan Sidang Panel Hakim Konstitusi Harjono (tengah), Anggota Ahmad Fadlil Sumadi (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) pada Sidang Perbaikan Permohonan dalam Sidang Pengujian UU Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 26/11 di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, Pemohon yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Joko Widarto, Dosen Universitas Esa Unggul permohonannya telah teregistrasi sebagai Pemohon dengan nomor 88/PUU-XI/2013.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Arief Hidayat, Para Pemohon menyatakan mencabut permohonan atas uji materi mengenai sifat final dan mengikat putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. “Saudara Pemohon mengirim surat kepada Ketua MK kepada Majelis, Nomornya 18/FKHK/VII/2013, yang di mana berisi tentang beberapa pertimbangan yang komprehensif kami telah kaji perkara nomor 88/PUU-XI/2013, kami menyatakan untuk mencabut perkara tersebut. Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” kata Arief Hidayat dalam sidang perbaikan permohonan pemohon.
Seperti diketahui, Pemohon mengajukan UU MK dikarenakan adanya Pasal 79 yang menyatakan putusan MK terkait perkara PHPU bersifat final dan mengikat. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Ketiga pasal dalam UUD 1945 itu menyatakan Indonesia adalah negara hukum, setiap orang di dalamnya berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil, dan setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus demi memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (Panji Erawan/mh)