Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PEPPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) digugat oleh sejumlah warga negara ke MK.
Dalam sidang perkara nomor 93 dan 94/PUU-XI/2013, Salim Alkatiri, Muhamad Joni, Khairul Alwan Nasution, Fakhrurrozi, Zulaikha Tanamas dan sejumlah Pemohon lainnya beralasan bahwa Perpu MK ini tidak memiliki alasan untuk diterbitkan, karena tidak ada kondisi kegentingan yang memaksa bagi pemerintah untuk menerbitkan PERPPU.
Muhammad Joni berargumen hingga saat ini MK tetap dapat melakukan kewenangannya seperti biasa, masyarakat juga tetap dapat melakukan aktifitasnya seperti biasa, sehingga hal ikhwal kegentingan yang memaksa tidak terjadi.
Lebih lanjut Joni menjelaskan, persoalan pribadi yang dihadapi oleh salah satu hakim seharusnya tidak boleh digeneralisir terhadap hakim yang lain dan dijadikan alasan oleh presiden untuk menerbitkan Perpu MK.
Sementara Fakhrurrozi dan Khairul Alwan menilai dengan terbitnya Perpu MK itu menunjukkan adanya arogansi suatu lembaga negara terhadap lembaga negara yang lain. Keduanya juga menilai adanya dua Perpu MK yang memiliki perbedaan mengenai tanggal serta kota ditetapkannya Perpu yang dirasakan aneh.
Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memberikan nasihat agar Pemohon mempertegas dan menjelaskan kerugian konstitusional yang muncul akibat berlakunya Perpu tersebut. Sementara Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memberikan nasihat kepada Para Pemohon untuk menjelaskan di mana letak pertentangan antara Perpu MK yang dimohonkan untuk diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945. Fadlil menilai, Para Pemohon baru menyatakan pasal-pasal dalam Perpu yang diuji itu bertentangan dengan UUD, namun argumentasi pertentangannya belum terlihat.
Sedangkan Hakim Konstitusi Harjono memberikan nasihat pada Para Pemohon agar memberikan alasan hukum bahwa MK memang berwenang menguji Perpu MK terhadap UUD dan Perpu yang mana yang hendak diujikan oleh Pemohon. (Ilham/mh)