Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali digelar, Senin, (11/11/2013). Agenda sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono kali ini adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. TTS, serta tanggapan dari Pihak Terkait, pasangan Paulus VR Mella-Obed Naitboho.
KPU Kab. TTS melalui kuasa hukumnya, Melkianus Ndaomanu, membantah tudingan Para Pemohon dalam perkara 162/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan pasangan calon Alexander Kase-Johanes Oematan, serta dua bakal pasangan calon, masing-masing Hendrik Banamtuan-Apner Tahun serta Johanis Lakapu-Ampera Seke Selan dalam perkara 163 dan 164/PHPU.D-XI/2013, yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada 7 November 2013.
Menurut Melkianus, penundaan pelaksanaan jadwal dan tahapan pemilukada Kab. TSS terjadi karena adanya keterlambatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, terhadap pemberian dana hibah untuk biaya operasional KPU Kab. TTS, serta tertundanya penandatanganan nota kesepahaman antara KPU Kab. TTS dengan Ikatan Dokter Indonesia karena kesulitan untuk mendapatkan dokter.
Menurut Melkianus, pada awalnya tidak ada satu pun dari seluruh bakal pasangan calon atau pun pasangan calon yang berkebaratan terhadap penundaan jadwal dan tahapan pemilukada Kab. TTS. Keberatan itu baru muncul setelah Pemohon kalah dalam kontestasi Pemilukada Kab. TTS. Mengenai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai bermasalah, Melkianus menegaskan perubahan DPT itu dilakukan justru untuk memutakhirkan DPT dan tidak berpengaruh pada hak konstitusional warga Kab. TTS untuk memilih.
Sementara terhadap dua bakal pasangan calon dalam Sengketa Pemilukada Kab. TTS, Yanto MP Ekon, salah satu tim kuasa hukum KPU Kab. TTS mempertanyakan tindakkan apa yang telah dilakukan oleh KPU Kab. TTS yang dinilai melanggar. Yanto menegaskan, justru setelah dilakukan verifikasi dukungan partai politik, ada tiga partai politik yang memiliki pengurus ganda yang juga memberikan dukungan ganda kepada dua bakal pasangan calon, masing-masing Hendrik Banamtuan-Apner Tahun serta Johanis Lakapu-Ampera Seke Selan.
Atas hal itu, KPU Kab. TTS meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk menolak permohonan para pemohon.
Sementara Pihak Terkait dalam perkara ini, petahana bupati Kab. TTS, Paulus VR Mella, yang berpasangan dengan Kepala Dinas Koperasi, Obed Naitboho, membantah jika pihaknya telah menyalahgunakan jabatan untuk meraih kemenangan dalam pemilukada Kab. TTS.
Di lain pihak, saksi-saksi Pemohon yang hadir dalam persidangan ini menjelaskan hal yang berbeda dengan jawaban oleh KPU Kab. TTS dan tanggapan pasangan calon Paulus VR Mella-Obed Naitboho. Seperti diungkapkan oleh Mesak Sakan, Albert Yorhan Ndolu, dan Demitrius Naben, bahwa Obed Naitboho yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi meminta kepada masyarakat untuk memilih pasangan Paulus VR Mella-Obed Naitboho, dalam Pemilukada Kab. TTS, agar bantuan koperasi kepada kelompok tani tetap dapat dicairkan jika pasangan tersebut terpilih.
Sementara itu Hanefar Baun menjelaskan bahwa warga Desa Puna Kecamatan Polen diintimidasi oleh mantan Camat Polen, Albertus Fay, yang mengatakan warga Kecamatan Polen akan diusir jika tidak memilih Paulus VR Mella-Obed Naitboho, karena secara adat tanah tersebut milik Paulus Mella, meski secara hukum tanah tersebut merupakan tanah warga.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 12 November 2013, untuk melanjutkan pemeriksaan para saksi, melalui jaringan video conference Mahkamah Konstitusi (MK) yang berada di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Ilham/mh)