Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013, Rabu siang (25/09) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang panel tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva didampingi oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Arief Hidayat. Gugatan ini diajukan oleh pasangan Adirozal-Zainal Abidin, perkara nomor 125/PHPU.D-XI/2013 dan pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah dengan nomor perkara 126/PHPU.D-XI/2013.
Dalam pokok permohonannya, pasangan Adirozal-Zainal Abidin, pasangan calon nomor urut 2 yang diwakili kuasa hukumnya, Heru Widodo, mendalilkan bahwa penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU tidak sah menurut hukum, karena perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 Murasman-Zubir Dahlan sebagai incumbent diperoleh melalui cara yang melawan hukum disertai pelanggaran pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi dan melibatkan PNS dan pejabat struktural di lingkungan Kabupaten Kerinci.
Atas dalil tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 132/kpts/KPU-PROV-005/2013 tentang penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan surat pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2013.
Sementara itu, dalam permohonan pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah yang merupakan pasangan bakal calon memohon MK menyatakan tidak sah dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kerinci, karena KPU tidak meloloskan pasangan tersebut sebagai calon meskipun adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Kerinci. (Wijaya/mh)