Tiga orang Direktur Utama BUMN kembali dihadirkan sebagai saksi guna menguatkan argumen Pemohon yang memprotes berlakunya UU Keuangan Negara yang mencampuradukkan antara kekayaan BUMN sama dengan kekayaan negara, Senin (16/9/2013).
RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II mengatakan, UU Keuangan Negara telah menimbulkan kekhawatiran bagi para dirut saat mengambil keputusan bisnis, karena adanya ancaman dapat menimbulkan kerugian negara. “Padahal dalam menjalankan bisnis, diperlukan langkah yang cepat dan inovatif, namun UU ini seakan menghalangi gerak langkah para pejabat BUMN,” ujar Lino dihadapan majelis hakim.
Senada dengan Lino, Gathot Harsono selaku Vice President Management PT Pertamina dalam perbincangan dengan Media MK usai sidang mengatakan, UU tentang Keuangan Negara telah menghalangi optimalisasi aset yang dimiliki BUMN. “Jika kami menjual aset BUMN dibawah nilai NJOP maka kami bisa disangkakan korupsi. Jadi lebih baik kami diamkan saja aset BUMN itu,” ujar Harsono.
Para dirut BUMN seakan berlomba-lomba untuk hadir dalam sidang pengujian UU Keuangan Negara yang dimohonkan oleh Forum BUMN dan Pusat Kajian Strategis UI. Mayoritas para pejabat BUMN tersebut memprotes UU Keuangan Negara yang menyatakan bahwa kekayaan BUMN adalah kekayaan negara.
Bercampurnya kekayaan negara dengan kekayaan BUMN mengakibatkan setiap potensi kerugian BUMN dapat dipandang sebagai tindakan korupsi karena telah mengakibatkan kerugian negara. Tidak hanya itu, dengan kekayaan BUMN dianggap sebagai kekayaan negara maka Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berhak mengaudit setiap laporan keuangan BUMN. “ Hal ini potensial mengkriminalkan pejabat BUMN,” ungkap Harsono. Karena itu, pihaknya meminta agar MK menetapkan, kekayaan BUMN bukanlah kekayaan negara, sehingga setiap BUMN dapat leluasa menjalankan usaha bisnisnya demi kemakmuran rakyat.
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diujikan secara materiil oleh almarhum Arifin P. Soeria Atmadja dkk yang perkaranya teregistrasi dengan nomor 48/PUU-XI/2013. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi Pemohon dan Pemerintah. (Julie/mh)