Berlakunya pajak rokok yang memicu mahalnya harga rokok dinilai wajar oleh pemerintah. Pajak rokok merupakan pungutan pajak tambahan cukai yang sepenuhnya ditujukan untuk menambah pendapatan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk pelayan di bidang kesehatan, berbeda dengan cukai rokok yang dimasukkan ke dalam kas pemasukan negara.
Efrizal Handra, ahli ekonomi publik yang dihadirkan oleh pemerintah di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (12/9) menyebut, pungutan pajak rokok sebesar 10% masih sangat kecil dan sebaiknya harus lebih besar dari angka itu. Menurutnya, pengenaan pajak rokok dapat dipandang sebagai salah satu cara menekan angka konsumsi rokok yang setiap tahunnya selalu meningkat. Meskipun di satu sisi industri rokok juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan, namun dampak negatif yang ditimbulkannya jauh lebih besar.
Efrizal menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menerapkan aturan tegas guna mengendalikan jumlah perokok. “Rokok Indonesia masih paling murah dibandingkan negara-negara lain. Hal ini dikarenakan biaya produksi murah dan rendahnya upah buruh. Karena itu kita berharap, mahalnya harga rokok dapat menekan jumlah perokok secara signifikan.” ujar Efrizal.
Sementara itu, Robert Simanjuntak yang turut dihadirkan sebagai ahli dari pemerintah mengatakan bahwa pengenaan pajak ganda pada satu objek pajak, semisal rokok, telah menjadi hal yang lumrah dan dapat diterima secara logika karena banyaknya jenis pajak. Senada dengan Robert, saksi dari pemerintah, Abdillah Hasan mengatakan bahwa Negara Thailand bahkan mengenakan pajak listrik sebesar 3% pada rokok. Karena itu, pemerintah berkeyakinan pengenaan pajak rokok dan cukai rokok telah sesuai dengan konstitusi.
Berseberangan dengan pemerintah, Robikin Emhas selaku kuasa Mulyana W. Kusumah dkk dalam perkara nomor 64/PUU-XI/2013 ini tetap mendalilkan, pengenaan pajak ganda pada satu objek pajak telah bertentangan dengan konstitusi. “Kami punya analogi yang menarik, saat MK membatalkan ketentuan pengenaan pajak ganda pada olahraga golf, yang bisa dikenakan pajak olahraga dan pajak hiburan. MK membatalkan ketentuan itu. Kami yakin MK akan mengabulkan tuntutan kami.” ujarnya optimis. (Julie/mh)