Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 41/PUU-X/2012 perihal pengujian Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak dapat diterima. “Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” tegas Ketua MK M. Akil Mochtar dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (28/8) sore, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam putusannya MK berpandangan bahwa para Pemohon tidak mempersoalkan konstitusionalitas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, tetapi Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas prosedur pemberian pinjaman yang berkaitan dengan peran Menteri Keuangan (Menkeu) sebagaimana ditentukan dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
Adapun kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon, menurut MK, tidaklah bersifat spesifik dan dapat dipastikan akan terjadi. Meskipun pinjaman negara memang meningkatkan beban negara yang kemudian dapat berakibat kepada pembayar pajak, namun pinjaman negara yang dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif dapat meningkatkan taraf hidup rakyat secara tidak langsung dan dengan meningkatnya pendapatan penduduk maka berakibat juga semakin bertambahnya penduduk yang mampu untuk membayar pajak. Oleh karenanya, beban pajak menjadi merata tidak hanya kepada sekelompok orang saja.
Di samping itu, para Pemohon juga tidak membuktikan bahwa dengan dikabulkannya permohonan kerugian atau potensi kerugian atas hak konstitusional para Pemohon tidak terjadi. “Para Pemohon tidak mendalilkan bentuk kerugian dari haknya yang dilindungi oleh Pasal 27 dan Pasal 33 UUD 1945 yang dirugikan secara spesifik oleh pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, dan tidak menerangkan pula hubungan kausalitas antara Undang-Undang yang diuji dengan kerugian konstitusional para Pemohon,” tulis MK dalam putusan setebal 80 halaman.
Dengan tidak dirugikannya hak konstitusionalitas secara spesifik tersebut, menurut MK, para Pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana Putusan MK No. 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan putusan-putusan selanjutnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK akhirnya berkesimpulan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Sebelumnya, para Pemohon yang terdiri dari Muhammad Fhatoni, Akmal Fuadi, dan Denni, mendalilkan bahwa telah dirugikan oleh pasal-pasal diuji tersebut. Karena, menurut mereka, ketentuan tersebut dapat menimbulkan pinjaman negara, dan para Pemohon menanggung kewajiban membayar pinjaman Pemerintah RI melalui kewajiban para Pemohon untuk membayar pajak. Potensi penambahan pinjaman akan semakin besar karena Menkeu tidak perlu meminta persetujuan DPR dalam mengikat perjanjian pinjaman dengan negara lain atau dengan subjek hukum perjanjian internasional lainnya. (Dodi/mh)