Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan ketetapan yang mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi UU No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat - Perkara No. 70/PUU-XI/2013.
“Menetapkan, menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Permohonan dengan register Nomor 70/PUU-XI/2013, ditarik kembali,” kata Ketua Pleno M. Akil Mochtar didampingi para hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan putusan MK, Selasa (27/8) sore.
Terhadap permohonan No. 70/PUU-XI/2013 tersebut, MK telah menerbitkan Ketetapan Ketua MK No. 574/TAP.MK/2013 tentang Penetapan Panel Hakim, Ketetapan Panel Hakim No. 575/TAP.MK/2013 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 10 Juli 2013. Termasuk juga Ketetapan Ketua MK No. 689/TAP.MK/2013 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk Memeriksa Permohonan No. 70/PUU-XI/2013, bertanggal 14 Agustus 2013.
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2013 Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon melalui kuasa hukumnya dengan No. 06/KH-YS/VIII/2013, tanggal 6 Agustus 2013, perihal Pencabutan Perkara No. 70/PUU-XI/2013 tentang Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian formil UU No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.
Para Pemohon, antara lain Ishak Malak sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Distrik Moraid, Aristoteles Bisulu sebagai Wakil Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Distrik Moraid. Selain itu ada Pemohon bernama Halim Warwey dan Arius Paa yang menjadi wiraswastawan. (Nano Tresna Arfana/Wulan Pertiwi Devi/mh)