Panitera MK Kasianur Sidauruk didampingi Plh. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pawit Haryanto menerima kedatangan para anggota Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo pada Jumat (23/8) di Ruang Rapat MK.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi A DPRD Ponorogo meminta penjelasan MK terkait dengan Putusan Nomor 39/PUU-XI/2013 tertanggal 31 Juli 2013 lalu. Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo mencemaskan adanya aturan perpindahan parpol sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pasal 16 ayat (3) UU Parpol menyatakan “Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggota Lembaga Perwakilan Rakyat, Pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di Lembaga Parwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Menanggapi hal tersebut, Kasianur meminta agar para anggota DPRD Kabupaten Ponorogo melakukan konsultasi melalui surat-menyurat.
“Saya bukan tidak bisa menjelaskan mengenai putusan MK tersebut, namun agar tidak terjadi tafsir berbeda dari putusan MK yang sudah jelas itu, maka lebih baik konsultasi dilakukan melalui surat-menyurat,” urai Kasianur.
Mengenai Putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013, Kasianur menjelaskan MK mengakomodir partai politik kecil yang tidak lolos dalam verifikasi. Kasianur membacakan sebagian pertimbangan hukum MK terkait Pasal 16 ayat (3) UU MK.
Kasianur melanjutkan dalam pertimbangan hukum, MK mengemukakan legitimasi politik dalam sebuah konfigurasi tersebut harus dipertahankan, kecuali jika terjadi hal-hal yang menyebabkan harus dilakukannya pergantian. “Karena pada prinsipnya tidak boleh ada kekosongan keanggotaan DPR atau DPRD, karena kekosongan keanggotaan akan menghambat terselenggaranya tugas negara,” paparnya.
Disinggung mengenai Putusan MK yang belum dieksekusi oleh KPU maupun Bawaslu, Kasianur menjelaskan MK tidak memiliki daya untuk mengeksekusi setiap putusannya. “Tapi harus diingat setiap putusan MK bersifat final dan mengikat,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)