Pemohon Tidak Hadiri Sidang Uji UU Pembentukan Kab. Tambrauw
Kamis, 15 Agustus 2013
| 16:00 WIB
Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU Pembentukan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat terhadap UUD 1945 Kamis (15/8) di Gedung MK. dalam perkara nomor 70/PUU-XI/2013 terkait,. Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva ini sedianya beragendakan perbaikan permohonan para Pemohon. Akan tetapi para Pemohon maupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
“Sidang ini merupakan konfirmasi pencabutan permohonan apakah benar pencabutan permohonan berasal dari Pemohon. Oleh karena itu, MK akan menggelar sidang lanjutan putusan dengan agenda pembacaan ketetapan,” demikian disampaikan Ketua Panel Hakim Hamdan Zoelva
Sebelumnya, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan (27/8), kuasa hukum Pemohon Yance Salambauw menyampaikan bahwa UU Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat bertentangan dengan putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 127/PUU-VII/2009, di mana putusan MK tersebut tidak menyatakan bahwa penduduk Distrik Moraid termasuk ke dalam Kabupaten Tambrauw.
Selain itu, Pemohon mengaggap proses pembentukan UU Kabupaten Tambrauw yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR telah menyalahi ketentuan perundang-undangan, karena tidak mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.(Panji Erawan/Deviluna/mh)