Sidang ketiga PHPU Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur—Perkara No. 101/PHPU.D-XI/2013—dengan agenda Pembuktian digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (26/7) pagi. Pada persidangan tersebut para Pemohon menghadirkan ahli dan sejumlah saksi sementara KPU Kabupaten Nagekeo sebagai Termohon juga menghadirkan saksi yang menguatkan bantahan terhadap dalil para Pemohon.
Permohonan ini diajukan oleh tiga pasangan yaitu, Pasangan Piet J. Nuwa Wea dan Florentinus Pone, pasangan Lukas A. Tonga dan Yosef Juwa Dobe Ngole, serta Pasangan Johanes Don Bosco Do dan Gaspar Batu Bara. Para pemohon menggugat keputusan KPU Kabupaten Nagekeo yang menetapkan pasangan pasangan Drs. Elias Djo-Paulinus Yohanes Nuwa Veto, (Lilin) dan Podhi Servasius-Ibrahim Jusuf (Serius) melaju ke putaran kedua.
Refly Harun, ahli Pemohon melalui keterangannya yang diberi judul “Menakar Integritas Pemilukada” menegaskan bahwa mengulang proses pemungutan suara berdasarkan kepatuhan terhadap kerangka hukum pemilu yang ada merupakan langkah adil untuk menjaga integritas Pemilukada Kabupaten Nagekeo apabila terbukti terjadi pelanggaran. Hal ini, menurut Refly merupakan upaya dari penegakkan hukum atau law enforcement berkenaan dengan keadilan pemilu (electoral justice).
Refly menambahkan bahwa dalam konsep electoral justice terdapat tiga circle. Pertama adalah prevention, kedua adalah electoral dispute resolution, dan terakhir –yang kadang dianggap konvensional - adalah alternative electoral dispute resolution. Menurut Refly, pelaksanaan Pemilukada merupakan tahapan prevention yang pada kasus ini dianggap tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi yang dinilai berperan dalam electoral dispute resolution, tidak boleh membiarkan aturan-aturan keadilan prosedural (prosedural justice) memasung dan mengenyampingkan keadilan substantif (substantive justice) apabila memang telah terjadi pelanggaran konstitusi dan melanggar asas-asas pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam kasus pemilukada Nagekeo, Refly melihat bahwa terdapat tindakan-tindakan yang di luar prosedur, kesalahan-kesalahan yang sebenarnya tidak dilakukan oleh individu tetapi dilakukan oleh institusi KPU Kabupaten Nagekeo itu sendiri. Apabila terbukti, hal tersebut menurut Refly dapat dianggap telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif karena dampak pelanggaran sangat luas dan bukan sporadis. “Jadi, kalau seandainya pelanggaran atau kekeliruan itu terjadi di semua TPS, maka pelanggaran terjadi secara masif,” tegas Refly
Formulir fotokopi
Sementara, saksi Pemohon Marselinus Lemara menjelaskan bahwa formulir C1-KWK yang diperoleh di TPS 2 Desa Aewoe tidak standar dan berupa fotokopi. Perbedaan suara antara 144 dan 114 merupakan bukti yang menunjukan bahwa formulir C1-KWK yang dimiliki oleh penyelenggara ternyata bisa diduplikasi. Saksi menambahkan bahwa temuan bukti buku bon yang memuat fotokopi formulir sejumlah 29.463 telah dilaporkan kepada Panwaslu hari Sabtu 20 Juli 2013. Namun, menurut Marselinus karena dilaporkan pada hari libur pelanggaran tersebut belum ditindaklanjuti. Saksi juga menambahkan bahwa hingga pada waktu Pleno penghitungan suara di KPU, pihak Pemohon kembali meminta KPU membuka peti suara untuk memastikan adanya formulir fotokopi, tetapi diabaikan. “KPU hanya menjelaskan bahwa semua peti yang sudah disegel berada di bawah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sehingga hanya Mahkamah Konstitusi yang dapat membuka segel peti surat suara,” ungkap Marselinus.
Saksi lain dari Permohon, Flafianus Batu menjelaskan dirinya pernah dipanggil oleh Astin Lao, PPK Kecamatan untuk mengubah jumlah perolehan Pasangan Johanes Don Bosco Do-Gaspar Batu Bara di TPS 2 Aewoe dari 144 menjadi 114 suara. Namun, Flafianus tetap berpegang pada jumlah 144 sesuai dengan rekapitulasi di TPS.
Di pihak lain, saksi Termohon Fitalis Lado menjelaskan bahwa spesifikasi formulir model C1- KWK.KPU telah menggunakan pengaman, yaitu mikro tes. Kemudian, berkenaan dengan laporan Pemohon yang menyatakan bahwa formulir C1-KWK.KPU yang disebarkan kepada 239 TPS tertulis pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur adalah tidak benar. Formulir tersebut menurut Fitalis Lado bertuliskan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo. Meskipun begitu, Fitalis Lado menyatakan bahwa memang benar KPU Kabupaten Nagekeo pernah melakukan fotokopi terhadap formulir C-1 dan DAKWK.KPU. Namun, formulir tersebut tidak digunakan untuk pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo, melainkan untuk digunakan untuk kepentingan bimbingan teknis bagi penyelenggara PPK dan PPS. (Fitri Yuliana)