Suhartono, saksi dari Pihak Terkait perkara Pengujian UU Advokat - Perkara No. 26/PUU-XI/2013 - menuturkan pengalamannya saat ia menjalani profesinya sebagai advokat beberapa tahun lalu. “Saya merasa sebagai advokat yang teraniaya,” kata Suhartono membuka pembicaraan pada Selasa (25/6) siang di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Sejak dikeluarkan UU No. 18/2003 tentang Advokat, ia merasa tidak ada hal yang signifikan dari UU tersebut untuk melindungi profesi advokat.
Suhartono yang juga seorang advokat melanjutkan, pada 2006 ia menangani suatu perkara dan diberikan kuasa penggugat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan oleh kliennya Andi Tirta, terkait sengketa tanah antara Andi Tirta dengan saudaranya yang bernama Verawati. Bukti-bukti yang diajukannya, antara lain berupa kwitansi, akte jual beli tanah, surat pajak, dan sebagainya. “Tetapi keadaannya berbalik, Andi Tirta justru dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah. Hal ini terjadi karena Andi dilaporkan oleh saudaranya yang bersengketa, Verawati, atas tuduhan penggelapan sertifikat tanah,” ungkap Suhartono.
Akhirnya, lanjut Suhartono, kliennya yang bernama Andi Tirta ditahan pihak berwajib. Selanjutnya, polisi memerintahkan Suhartono agar menyerahkan sertifikat tanah tersebut. Namun, Suhartono menolak karena tidak ada izin dari kliennya.“Karena itu ia meminta perlindungan kepada Komisi III DPR. Bahkan oleh DPR dibentuk tim untuk menyelesaikan kasus ini yang salah satu anggotanya adalah Gayus Lumbuun,” ujar Suhartono.
Dikatakan Suhartono, Gayus Lumbuun dan tim sempat datang ke PN Surabaya untuk menyelesaikan kasus yang dialami klien Suhartono dan meminta kasus itu tidak ditindaklanjuti. Tetapi yang mengherankan, kata Suhartono, ia malah dijadikan tersangka terkait kasus tersebut. “Dengan tuduhan, saya menadah penggelapan sertifikat tanah. Padahal, sertifikat tanah itu asli,” jelas Suhartono.
Gayus Lumbuun pun menyatakan bahwa kasus itu tidak layak untuk diteruskan, bahkan Gayus sampai menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa ia termasuk salah seorang yang merancang UU Advokat itu. Tapi dari pihak kepolisian tetap melanjutkan kasus itu, hingga Suhartono ditetapkan sebagai tersangka.
“Akhirnya, polisi menerbitkan surat penetapan penyitaan, dengan tuduhan pasal berlapis. Di antaranya, pasal penadahan, tuduhan menghalang-halangi petugas dan sebagainya,” urai Suhartono kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, pada 2009 Suhartono dibebaskan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti dan kasusnya ditutup serta kliennya juga dibebaskan. Jadi, selama tiga tahun, sejak 2006-2009 Suhartono merasa dirinya menjadi advokat yang teraniaya.
Sebagaimana diketahui, pengujian UU tentang Advokat ini diajukan oleh Rangga Lukita Desnata dkk sebagai Pemohon sedangkan Pihak Terkait adalah Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi. (Nano Tresna Arfana/mh)