Permohonan yang diajukan oleh Datunsolang dan Farid Lauma ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/6). Putusan dengan perkara Nomor 57/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Akil membacakan perkara penyelesaian hasil Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tersebut.
Terhadap dalil permohonan Pemohon mengenai Calon Bupati dari Pihak Terkait atas nama Depri Pontoh memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Menurut Mahkamah dengan merujuk bukti-bukti tersebut ditemukan fakta bahwa benar Calon Bupati dari Pihak Terkait, namun hutang tersebut terjadi bukan atas kesengajaan Calon Bupati dari Pihak Terkait yang menyatakan atau mengajukan hutang kepada negara ataupun kepada pihak lain. Akan tetapi, lanjut Hamdan, timbulnya hutang Calon Bupati dari Pihak Terkait tersebut karena adanya kesalahan administratif berupa kelebihan pembayaran honorarium yang diterima oleh Calon Bupati dari Pihak Terkait.
“Menurut Mahkamah keputusan Termohon yang meluluskan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2013 adalah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Sementara dalil Pemohon lainnya mengenai pelanggaran terstruktur, masif dan tersistematis, seperti ada pemilih yang memilih di TPS 2 Desa Biontong, KPPS TPS 1 Desa Minaga dan KPPS TPS 3 Desa Kuhanga menyatakan tidak sah surat suara, dan lainnya. Menurut Mahkamah, lanjut Hamdan, seandainyapun benar memilih, belum dapat dipastikan para pemilih memberikan suaranya kepada Pihak Terkait atau kepada pasangan calon lain.
“Pembuktian demikian menjadi penting untuk mengetahui signifikansinya terhadap perolehan suara Pemohon sebab seandainyapun benar tujuh belas belas orang tersebut memilih Pihak Terkait namun tidak memengaruhi peringkat perolehan suara Pemohon maka dalil permohonan Pemohon tersebut tidak dapat dikabulkan karena tidak signifikan berpengaruh terhadap peringkat perolehan suara,” urainya. (Lulu Anjarsari/mh)