Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Rabu (5/6/13), untuk memeriksa perbaikan permohonan yang diajukan oleh enam dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) yaitu Arifin Soeria Atmadja, Sigid Edi Sutomo, Machfud Sidik, Tjip Ismail, Darminto Hartono, dan Dian Puji Simatupang.
Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman, Dian Puji Simatupang dalam pemaparannya menjelaskan telah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan nasihat majelis hakim pada sidang terdahulu, terutama keterkaitan kerugian Pemohon sebagai pengajar dan peneliti di Perguruan Tinggi (PT).
Sebelumnya, Pemohon dalam perkara yang teregister dengan nomor 48/PUU-XI/2013 itu mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 huruf g dan i, UU 17/2003 yang berbunyi :
“Keuangan Negara sebagai mana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 meliputi :
g. “Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain dinilai dengan uang, surat berharga, piutang, barang, serta hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah”
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.”
Lebih lanjut dijelaskan oleh Machfud Sidik, negara bertanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat salah satunya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Namun kalau kita lihat dari pendapatan nasional, peran pemerintah untuk memengaruhi kesejahteraan nasional hanya 18%, selebihnya justru dilakukan oleh masyarakat sendiri,” ujar Machfud. Menurutnya ketentuan dalam Pasal 2 huruf g dan i itu terlalu luas sehingga menyebabkan BUMN tidak bisa bergerak leluasa untuk menghasilkan keuntungan untuk kesejahteraan masyarakat.
Menambah penjelasan Machfud Sidik itu, Arifin Soeria Atmadja menjelaskan, pemisahan pengelolaan keuangan dan kekayaan BUMN/BUMD dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) harus dilakukan untuk menghindari beban pada APBN ketika BUMN atau BUMD mengalami kerugian. Dengan demikian anggaran yang tadinya dipergunakan untuk menanggung kerugian BUMN/BUMD dapat dipergunakan untuk memenuhi anggaran pendidikan.
Arifin menegaskan bahwa pihaknya tidak mendukung liberalisme emonomi dan BUMN/BUMD harus tetap dikuasai negara. Namun pengelolaan keuangan dan kekayannya harus dipisahkan dari APBN agar BUMN/BUMD dapat bergerak bebas mengembangkan usahanya untuk mendapatkan keuntungan bagi negara dan di sisi lain keuangan negara tidak terbebani dengan kerugian yang diderita BUMN/BUMD. (Ilham/mh)