Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali Pengujian Undang-Undang No. 17/2012 tentang Perkoperasian - Perkara No. 47/PUU-XI/2013. Demikian ketetapan MK yang diucapkan Majelis Hakim pada Selasa (28/5) sore di Ruang Sidang Pleno MK.
“Permohonan Pemohon perihal permohonan pengujian materil Pasal 1 ayat (1) dan ayat (18), Pasal 50 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 115, dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ditarik kembali,” ucap Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Sebagaimana diketahui, para Pemohon adalah Perkumpulan Pancur Kasih, Koperasi Credit Union Sumber Kasih, Koperasi Kredit Canaga Antutn, dan Koperasi Kredit Gemalag Kemisiq, yang berdasarkan surat yang memberi kuasa kepada Sulistiono, S.H. dkk.
Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi No. 287/TAP.MK/2013 tentangPembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan No. 47/PUU-XI/2013, bertanggal 22 April 2013.
Selain itu Mahkamah Konstitusi menerbitkan Ketetapan Ketua Panel Hakim Nomor 351/TAP.MK/2013 tentang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 47/PUU-XI/2013, bertanggal 22 April 2013.
Bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 21 Mei 2013, pukul 16.05 WIB dan 22 Mei 2013, pukul 12.08 WIB telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 21 Mei 2013 yang pada pokoknya mengajukan permohonan penarikan kembali perkara Nomor 47/PUU-XI/2013.
Terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada Kamis, 23 Mei 2013, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 47/PUU-XI/2013 beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.”. (Nano Tresna Arfana/mh)