Sidang Perkara Pemilukada Kabupaten Tanah Laut kembali digelar untuk ketiga kalinya, Kamis (23/5) di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konsitusi (MK). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak KPU kabupaten Tanah Laut dan Pihak Terkait (Bambang Alamsyah-Sukamta). Dalam kesaksiannya di perisdangan, para saksi tersebut menampik tudingan yang dilontarkan para saksi Pemohon pada sidang sebelumnya.
Mat Salim, Ketua PPK Kecamatan Takisung yang memberikan kesaksian selaku saksi KPU Kabupaten Tanah Laut menyampaikan bahwa DPT di Kecamatan Takisung tidak bermasalah seperti yang dituduhkan. Salim memastikan DPT yang ditetapkan dari DPS sudah sesuai dengan aturan KPU. Selain itu, Salim juga menegaskan pelaksanaan pemilihan pada tanggal 25 April 2013 berjalan lancar tanpa adanya laporan-laporan pelanggaran.
Terkait tudingan minimnya sosialisasi Pemilukada, Salim mengungkapkan sudah ada berbagai macam spanduk sosialisasi Pemilukada Kabupaten Tanah Laut. Spanduk-spanduk dimaksud terdiri dari spanduk tema pemilu, spanduk himbauan mencoblos, spanduk informasi Pemilukada bupati serta motto masing-masing pasangan, hingga spanduk tahapan kampanye.
Sementara Abdul Hadi, Ketua RT 8, Kecamatan Bati-Bati menampik tudingan bahwa ia melakukan pencoblosan kertas suara sebanyak tiga kali. Hadi mengaku pencoblosan di TPS 6 Kecamatan Bati-Bati dan tidak pernah melakukan pencoblosan sebanyak tiga kali. Hal serupa juga disampaikan Hasbiyani yang mengatakan ia tidak melakukan pencoblosan sebanyak dua kali seperti yang dituduhkan kepadanya.
Pihak Terkait yang menghadirkan saksi juga membantah tudingan Pemohon. Bantahan diutarakan Masmurah yang merupakan Ketua Kader Posyandu Buah Hati di Desa Sungai Jelai. Masmurah mengatakan selama ia menjadi Ketua Kader Posyandu Buah Hati tidak pernah dikunjungi Istri Bupati Tanah Laut yang notabene adalah ibu kandung Bambang Alamsyah selaku Pasangan Calon No. 4. Masmurah memastikan Istri Bupati Tanah Laut juga tidak membagi-bagikan uang dan kerudung kepada sejumlah kader Psoyandu Buah Hati sembari memberikan arahan untuk mencoblos No. 4. “Yang ada hanya acara timbang-timbang saja, tidak ada bagi-bagi uang,” bantah Masmurah tegas.
Bantahan tentang pemecatan KAUR Desa Kait-Kait ditegaskan Kades Kait-Kait, Mansyah. Mansyah mengatakan ia tidak pernah memberhentikan Sujari selaku KAUR Umum Desa Kait-Kait karena menolak ajakannya untuk mendukung Pihak Terkait.
“Tidak benar saya memberhentikan KAUR Umum, Pak Sujari karena tidak mau mendukung No. 4. Pak Sujari sampai sekarang masih aktif. Bahkan sampai saat ini masih menerima tunjangan,” tegas Mansyah yang juga mengatakan SK Pemecatan Sujari tidak ada dan ia mengangkat Sujari sebagai KAUR juga dengan SK, tidak seperti yang dikatakan Sujari hanya dengan lisan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan, Senin (27/5) pukul 13.30 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi Pemohon dan Pihak Terkait yang belum memberikan keterangan. Pada sidang kali ini juga disahkan 25 bukti yang diajukan Pasangan Abdul Wahid-Norhakim, 78 bukti Pihak KPU Kabupaten Tanah Laut, dan 5 bukti yang diajukan Pihak Terkait. (Yusti Nurul Agustin/mh)