Saksi Pemohon PHPU Kab. Sukamara Tuding Adik Calon Kepala Daerah Lakukan Intimidasi
Rabu, 01 Mei 2013
| 18:59 WIB
Jakarta 1/5 - SIDANG PANEL. Saksi yang dihadirkan Pemohon Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sukamara, Indra Fauzi memberikan kesaksian dalam persidangan perselisihan hasil Pemilukada Kab. Sukamara di ruang Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sukamara, Indra Fauzi mengatakan bahwa dirinya didatangi oleh seorang pegawai honorer Dinas Pemadam Kebakaran yang mendapatkan ancaman dari Ahmad Darsoni, adik kandung pasangan Ahmad Dirwan-Windu Subagio. Keterangan tersebut diperkuat oleh Rinto Sitorus, seorang wartawan yang pada waktu itu bertugas di Sukamara.
Demikian disampaikan oleh saksi Pemohon Pasangan Yamin-Nur Madani pada sidang Mahkamah Konstitusi (01/05), yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva didampingi oleh Muhammad Alim dan Arief Hidayat, selaku anggota hakim panel.
Menanggapi keterangan saksi Pemohon tersebut, Baron Ruhat Binti, kuasa hukum Pasangan Ahmad Dirwan-Windu Subagio menyatakan ancam mengancam melalui pesan singkat itu tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pemilukada, karena merupakan perselisihan pribadi antara adik pasangan calon dengan orang lain.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Pemohon dan tanggapan dari Pihak Terkait, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva manyampaikan, sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah, telah selesai.
Hamdan juga mengatakan, para pihak harus memberikan kesimpulan paling lambat kamis (02/05). Para pihak juga diharapkan menunggu panggilan Mahkamah untuk sidang pembacaan putusan. (Panji Erawan/mh)