Soelistijowati Soegondo, salah satu Pemohon Prinsipal dalam uji materi Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif), mengungkapkan pihaknya telah melakukan perbaikan atas permohonannya dalam Perkara No.20/PUU-XI/2012. Dia mengatakan, pihaknya telah mengkaji kembali pasal-pasal yang diuji berdasarkan nasihat panel hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya.
“Jangan sampai justru merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon,” ungkap Soelistijowati dalam persidangan, Selasa (2/4) di Ruang Sidang Panel MK.
Dia juga mengungkapkan, pihaknya tidak jadi menguji Pasal 8 ayat (2) huruf e UU Pemilu Legislatif. Sebab, telah diputus oleh MK melalui Putusan No. 52/PUU-X/2012. “Pasal yang diujikan adalah sama, oleh karena untuk menghindari ne bis in idem, Pemohon sepakat untuk mencabutnya dari permohonan,” ujarnya.
Apalagi dengan putusan MK tersebut, ungkap Soelistijowati, Komisi Pemilihan Umum telah menindaklanjuti dengan membuat Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 yang pada intinya sangat mendukung keterwakilan perempuan. Di mana mengharuskan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan dari setiap partai politik. Bahkan, peraturan ini menerapkan ancaman sanksi, yakni bagi mereka yang tidak dapat memenuhi hal itu dikenakan sanksi keikutsertaan dari Pemilu.
Dengan demikian, sambung Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Rullyandi, pada intinya mereka meminta MK untuk menyatakan: pertama, Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam hururf a, dengan perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan.
Kedua, menyatakan Penjelasan Pasal 56 ayat 2 UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dalam setiap tiga bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan satu, dan/atau dua, dan/atau tiga, dan demikian seterusnya. Tidak hanya pada urutan tiga, enam, dan seterusnya. (Dodi/mh)