Sidang Sengketa Pemilukada Provinsi Jawa Barat terus bergulir sampai sidang keempat yang digelar, Jumat (22/3). Sidang kali ini masih beragendakan mendengar keterangan para saksi dari Pemohon. Masih sama seperti pada persidangan sebelumnya, saksi-saksi Pemohon menyampaikan mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pasangan No. Urut 4, Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar (Pihak Terkait). Selain mendengarkan keterangan para saksi tersebut, sidang kali ini juga beragendakan pengesahan bukti tertulis yang diajukan para pihak.
Sidang yang diketuai oleh Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar rencananya dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK. Namun, sidang baru dimulai pukul 10.00 WIB karena adanya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil keputusan terhadap perkara-perkara yang dalam waktu dekat akan dibacakan putusannya. Karena keterlambatan tersebut, Akil tidak segan utuk meminta maaf kepada para pihak yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB.
“Kami mohon maaf karena sidang ini terlambat dari jadwal yang sudah kami tetapkan dikarenakan berlangsungnya Rapat Permusyawaratan Hakim yang agak panjang waktunya dan sampai sekarang belum selesai. Kita egaliter saja karena kalau Saudara-Saudara terlambat juga saya tegur, kan gitu? Kami juga kalau terlambat minta maaf karena memang semuanya untuk menyelesaikan tugas-tugas perkara-perkara yang harus diselesaikan menjelang berakhirnya masa jabatan Ketua MK,” ujar Akil tak segan meminta maaf sembari menjelaskan alasan keterlambatan sidang kali ini.
Akil kemudian menyilakan saksi Pemohon menyampaikan keterangannya. Saksi Pemohon yang menyampaikan keterangan pertama dalam sidang kali ini, yaitu Waras, warga Kemang Pratama, Bekasi. Waras merupakan Tim sukses sekaligus saksi Pasangan Nomor 5 di KPU Jawa Barat dalam rekapitulasi KPU Jawa Barat. Waras menyampaikan adanya data DPT yang berbeda saat pemilihan Gubernur dan pemilihan Kota Bekasi dan Kabupaten Purwakarta saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi, tanggal 3 Maret 2013. Karena perbedaan data tersebut, Waras sebagai saksi pasangan No. 5 menolak seluruh hasil rekapitulasi KPU Jawa Barat. Penolakan Waras ditandai dengan pengisian formulir keberatan yang ia tanda tangani langsung.
Selain itu, Waras juga mengatakan adanya eksodus pemilih dari daerah perbatasan DKI Jakarta dan Jawa Tengah, seperti dari Pondok Kopi dan Cakung yang masuk Wilayah Jakarta Timur ke daerah Jawa Barat. Hal serupa juga terjadi pada daerah perbatasan Jawa Tengah, yaitu Brebes, dari Pejagan, dari Banyumas. “Nanti semua akan kita buktikan dalam bentuk video rekaman, Yang Mulia,” ujar Waras mantap.
Saksi Pemohon, Nyumarno yang merupakan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyampaikan bahwa para pekerja di Jawa Barat yang jumlahnya 3,7 juta jiwa yang memiliki hak pilih tidak bisa mencoblos saat Pemilihan Gubernur berlangsung. Pasalnya, pada saat hari pencoblosan, meskipun berlangsung pada hari Minggu, para pekerja tidak diliburkan.
“Kami para pekerja pada tanggal 24 Februari 2013 tidak diliburkan. Padahal, memang meskipun hari itu hari Minggu, harusnya teman-teman diliburkan atau difasilitasilah yang memudahkan kawan-kawan untuk melakukan pencoblosan. Karena sering terjadi dibeberapa Pilpres dan Pileg di beberapa pabrik itu. setiap ada pencoblosan itu ada TPS khusus,” ungkap Nyumarno yang juga mengaku 3,7 juta pekerja di Jawa Barat sudah berkonsolidasi dan ingin mendukung Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki atau yang dikenal PATEN pada Pilgub Jawa Barat Tahun 2013.
Sementara itu saksi Pemohon, Andi Lukman Hakim menyampaikan adanya black campaign berupa buku berjudul “Agenda di Balik Temu Kangen Ex PKI”. Andi mengaku menemukan buku tersebut di kantor Sekretariat Mujabah Institut setelah diberikan oleh Sekretaris Mujabah Institut, Jaka Seftiarjona. Andi menjelaskan buku tersebut berbentuk foto kopian dan bukannya buku cetakan. “Buku itu menerangkan tentang jejak rekam Mba Rieke Diah Pitaloka sebagai agen PKI,” tutur Andi yang mengaku mendapatkan buku itu pada bulan Januari 2013.
Sebelum menutup sidang, Akil mengesahkan bukti tertulis yang diajukan KPU Jawa Barat dan Pihak Terkait. Bukti KPU Jawa Barat sebanyak 35 bukti sedangkan bukti Pihak Terkait sebanyak 40 bukti. Sidang Perkara Pemilukada Jawa Barat masih terus bergulir dan akan dilanjutkan pada Senin, 25 Maret 2013, pukul 14.00 WIB. (Yusti Nurul Agustin/mh)