Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) pada Kamis (21/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara dengan Nomor 13/PUU-XI/2013 ini dimohonkan oleh Anggota BPK Bahrullah Akbar.
Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Pemohon melalui kuasa hukumnya Arman Remy telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran majelis hakim konstitusi. Pemohon telah mempersingkat permohonan dan mengimplementasikan di dalam alasan-alasan permohonan. Kemudian, lanjut Remy, tentang kerangka berpikir ketentuan pergantian antarwaktu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam undang-undang dasar karena Pemohon sejak diresmikan sebagai anggota BPK melalui pengangkatan pergantian antarwaktu menurut ketentuan Pasal 22 ayat (1), tidak mencapai 3 tahun berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang BPK.
“Sementara masa jabatan anggota BPK yang lainnya yang dipilih berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang BPK menjabat selamalimatahun. Padahal tidak ada perbedaan yang cukup substansial antara tata cara pengangkatan pergantian antarwaktu dan tata cara pemilihan anggota BPK, sama-sama mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang BPK, maka dalam hal ini Pemohon mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam masa jabatan yang pemangkuan jabatan anggota BPK,” urai Remi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Harjono.
Selain itu, Remy mengungkapkan konsep pergantian antarwaktu hanya dikenal dalam pengertian jabatan publik dengan cabang kekuasaan legislatif yang sumber pengisian jabatan cabang-cabang kekuasaan legislatif tersebut melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat dalam jangka waktu tertentu (fix term). Jika terjadi kekosongan jabatan anggota legislatif sebelum berakhirnya masa jabatan pemangku jabatan anggota legislatif tersebut, maka pengisian jabatan lowong tersebut tidak memungkinkan untuk dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. “Mekanisme yang memungkinkan untuk mengisi jabatan yang kosong dengan pergantian antarwaktu, konsep ini sejalan dengan kedudukan lembaga legislatif sebagai lembaga politik dalam hal terjadinya kekosongan pemangku jabatan anggota DPR,” jelasnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mengungkapkan bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 terlanggar dengan berlakunya Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) UU BPK. Pemohon sebelum memangku jabatan sebagai anggota BPK pengganti antar waktu, bekerja di BPK dan Kementerian Dalam Negeri selama 28 tahun. Pemohon yang dipilih DPR sebagai anggota BPK menggantikan Tengku Muhammad Nurlif hanya melanjutkan sisa masa jabatan Tengku Muhammad Nurlif sampai dengan tahun 2014 bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan 6 (enam) anggota BPK lainnya. (Lulu Anjarsari/mh)