Kunci utama penyelesaian dari persoalan implementasi dari kebebasan beragama dan pluralisme adalah penegakan hukum yang tegas. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD ketika menjadi keynote speech dalam acara peluncuran dan bedah buku “Wajah Toleransi NU” yang diadakan oleh RMBooks pada Jumat (14/12) di Aula MK.
“Pada tanggal 25 November lalu, saya menjadi keynote speech di Canberra dan berbicara mengenai Pluralism versus Tolerance. Dan, pertanyaan yang datang mengenai munculnya gejala intoleransi di Indonesia,” ujarnya.
Ada beberapa kelompok di Australia, lanjut Mahfud, yang menilai telah terjadi intoleransi dan diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia. Mahfud menjelaskan bahwa secara konseptual paradigmatik, Indonesia menganut pluralisme yang kuat dan sudah diuji.
“Kalau menunjuk kasus Bogor, Sampang, dan lainnya, itu bukan tataran konseptual, Itu tataran implementasi. Saya bilang jangan disamaratakan dan dikatakan kalau ada perusakan pluralisme di Indonesia. Jika hanya melihat kasus di daerah tersebut dengan membandingkan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 270 juta jiwa, hal itu tidak bisa dinilai sebagai perusakan pluralisme di Indonesia . Penyelesaian yang tepat untuk persoalan implementasi kuncinya adalah penegakan hukum yang tegas,” urainya.
Dalam acara bedah buku karya Gustiana Isya Marjani, ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Anwar Usman serta Wakil Menteri Agama RI Nazaruddin Umar. (Lulu Anjarsari/mh)