H. Sutan Sukarnotomo selaku pemohon uji materi UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), UU Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) dan UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda), hadir di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (23/11/2012) untuk menyampaikan perbaikan permohonan Nomor 89/PUU-X/2012. Sukarno, pangggilan karib H. Sutan Sukarnotomo, dalam perbaikan permohonan uji aturan syarat presiden dan wapres menambahkan dua hal. Pertama, Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita Proklamasi RI 17 Agustus 1945, UUD 1945, dan pengkhianatan terhadap Pancasila.
“Karena cita-cita proklamasi mengatakan bahwa Presiden itu adalah orang Indonesia asli, dan itu diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6 ayat (1) sebelum amandemen. Namun sekarang diubah yang tidak mengacu pada jiwa Pancasila,” kata Sukarno.
Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat ini lebih lanjut menyatakan, Pancasila itu seperti darah dan daging yang berurat dan berakar dalam tubuh bangsa Indonesia. Sukarno menyayangkan terjadinya amandemen Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan, “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
Kedua, Temasek yang sekarang bernama Singapore adalah dulunya wilayah Nusantara. Kemudian ditukar oleh Raffles dengan Bengkulu sehingga Singapore menjadi salah satu negara bagian Kerajaan Malaysia. Mungkin karena kelalaian, kelengahan, atau kebodohan Bangsa Malaysia dan pemerintahnya, sehingga Singapore lepas menjadi negara yang dikuasai dan diperintah oleh etnis China di tanah Melayu. “Sepatutnya juga kita mengkhawatirkan dan mewaspadai agar Indonesia ini tidak menjadi negara ke lima yang dikuasai dan diperintah oleh etnis tersebut.”
Untuk diketahui, Sukarno mengujikan mengenai persyaratan bagi calon Presiden/ Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Persyaratan yang dimaksudkan Sukarno yaitu: setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Materi yang diujikan oleh Anggota DPR Komisi VII ini, yaitu Pasal 5 huruf m Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 12 huruf f dan Pasal 51 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Pasal 58 huruf b Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keduan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 5 huruf (m) UU Pilpres menyatakan: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah; (m) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.”
Sukarno antara lain berdalil, penjelasan pasal 5 huruf (m) UU Pilpres menyatakan bahwa kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 hanya didasarkan atas rekomendasi dan jaminan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik. Apabila presiden dan wakil Presiden melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta cita-cita Proklamasi, pemberi rekomendasi dan penjamin, tidak diminta pertanggungjawaban atas rekomendasi dan jaminan tersebut. (Nur Rosihin Ana/mh)