UU Minerba Digugat, Jero Wacik Pasrah
Senin, 19 November 2012
| 16:41 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan siap menghadapi gugatan jika undang-undang mineral batu bara (Minerba) digugat.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, setelah digugatnya Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang keberadaan BP Migas, dan Mahkamah konstitusi (MK) memutuskan membubarkannya, PP Muhammadiyah kembali mengajukan uji materi UU Minerba ke MK.
"Setelah BP migas dibubarkan, saya dengar Undang-Undang Minerba (digugat). Ada saja penyakit tidak pernah berhenti," kata Jero, saat menghadiri tatap muka Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSPMIGAS) dengan pekerja SKSP Migas, di Citi Plaza, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Jero mengungkapkan, Kementerian ESDM sudah siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan PP Muhamadiyah tersebut. "Saya terlanjur jadi menteri, sudah lah hadapi saja," tegas Jero.
Seperti diketahui, kemarin Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan, Muhammadiyah tengah menyiapkan uji materi sejumlah UU, termasuk UU Minerba, yang dianggap merugikan kepentingan nasional.
"Selanjutnya kami siapkan judicial review terhadap UU lain. Jadi amanat Muktamar Muhammadiyah itu, UU Minerba, Investasi geotermal yang kami tengarai melanggar kepentingan rakyat dan negara," tutup