JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian penganiayaan di depan gedung Mahkamah Konsitusi yang menyebabkan dua orang terluka parah, Jumat (19/10/12) silam mendapat titik terang. Satresmob Polda Metro Jaya menangkap SM, DP alias PD, JPJ alias BJ dan AA alias DN, empat dari tujuh pelaku penganiayaan terhadap Bonny Sangaji dan Jimi tersebut.
Menurut Kasat Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, kejadian ini bermula saat dua korban tengah mengawal Bonny dan Jimi beserta dua rekan mereka menghadiri keputusan calon bupati Halmahera Tengah di Mahkamah Konstitusi yang terletak di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Saat berada di parkiran, tersangka BJ menghampiri koban dengan maksud mengajak bersalaman. Namun korban malah menepuk pundak tersangka sambil mengatakan 'kamu anak kecil tidak tahu apa-apa'," jelas Herry di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/11/12).
Tak terima disebut anak kecil, BJ memukul Bonny dengan helm. Teman-teman BJ, yaitu SM, PD, DN, serta tiga orang lain yaitu AL, PI, ED bersama sekelompok orang berjumlah sekitar 50 datang dan menyerang Bonny dan kawan-kawannya. Akibat pengeroyokan tersebut, Bonny dan Jimi terkena bacokan.
Tak puas, BJ dan teman-temannya juga menganiaya dan mengeroyok dua teman Bonny bernama Alatas dan Tomi. BJ juga merusak mobil APV abu-abu dengan besi panjang dan sebuah kunci setang.
Herry melanjutkan, setelah pihaknya mendapat laporan peristiwa tersebut, ia menerima informasi bahwa Polrestro Jakarta Pusat menangkap DN yang kedapatan membawa senjata tajam dan merusak mobil Bonny. Adapun pelaku lain ditangkap secara terpisah.
"Kamis pagi pukul 06.00 WIB (25/10/12), SM ditangkap di Jl Kemanggisan Pulo, Jakarta Barat," terang Herry.
Sementara tersangka lain, DP ditangkap dua jam kemudian di daerah tanah kosong di Jl Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat. BJ ditangkap pada Selasa (30/10/12) siang di pinggir jalan di daerah Ragunan.
Dari para tersangka serta korban, polisi menyita dua bilah parang yang masih menyisakan bekas darah, sebuah kunci setang, satu unit mobil APV abu-abu, sehelai kemeja lengan panjang dengan bekas darah serta satu helm warna hitam. Polisi kini masih mengejar tiga tersangka lain, AB, PJ dan AR.
Atas perbuatan ini, seluruh tersangka terancam jeratan Pasal 351 KUHP mengenai Penganiayaan dan Pasal 170 mengenai Pengeroyokan.