Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
Nasichun Amin
24-10-2012
Alasan pemohan tidak amasuk akal, kecuali memang lembaga amil zakat bentukan masyarakat tersebut memang tdk mau dikontrol oleh pemerintah. Pemerintah dlm hal ini diwakili BAZNAS tdk meminta sepeserpun hasil pengumpulan yg dilakukan LAZ haya laporan yang jelas dan berkala. Apakah ini dianggap melanggar hak konstitusional warganegara ? sangat tidak mengarah dan mengada-ngada. Sejak zaman Rosul dan pendapat jumhur ulama yg dinamakan AMIL ya pemerintah yang sah. Peran serta masyarakat dengan mendirikan LAZ, tetapi tetap harus dlm kontrol AMIL YANG UTAMA yaitu pemerintah.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini