Alasan Pendukung Prabowo Cabut Permohonan Uji Materi UU Pilpres
Selasa, 16 Oktober 2012
| 16:51 WIB
JAKARTA - Pendukung Prabowo Subianto mencabut permohonan uji materi UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden. Mereka beralasan pencabutan tersebut karena alasan teknis dan alasan prinsip mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama alasan teknis hukum yaitu banyaknya permintaan dari berbagai pihak seperti komunitas dosen, pengurus partai-partai politik, aktivis LSM dan ormas untuk berpartisipasi sebagai pemohon dalam perkara uji materiil ini. Mereka juga menginginkan perubahan Presidential Treshold (PT) dari 20 persen menjadi 3,5 persen," kata pemohon Habibibubrokhman, Selasa (16/10/2012).
Biasanya, dalam hal banyak pihak yang mengajukan uji materiil pasal dan UU yang sama, maka permohonan mereka akan digabung dalam satu berkas pemeriksaan.
"Akan tetapi karena proses beracara di MK yang cukup cepat, kami khawatir rekan-rekan tersebut tidak sempat mengajukan permohonan tersendiri atau terpisah dari laporan kami dan tidak mampu mengejar proses acara yang sudah dilaksanakan pada perkara kami. Sehingga aspirasi mereka tidak akan dapat dimasukkan ke proses persidangan," ungkap Habib memberikan alasan.
Menurut Habib, di MK terdapat ketentuan nebis in idem yang mengatur pemeriksaan terhadap pasal dan UU dengan batu uji konstitusi yang sama tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih dari satu kali.
"Yang kedua alasan prinsip. Kami menganggap bahwa perjuangan untuk menurunkan Presidential Treshold menjadi sesuai dengan UUD 1945 yaitu 3,5 persen haruslah diperjuangakn secara bersama-sama dalam koalisi besar dan bukan sendiri-sendiri," ujar Habib.
Belajar dari kegagalan uji materiil berbagai UU yang dianggap merugikan masyarakat luas yang pernah dilakukan sebelumnya, semakin banyaknya pihak yang berkoalisi mengajukan uji materiil maka semakin besar kemungkinan permohonan tersebut dikabulkan.
"Pengajuan ulang uji materiil akan kami lakukan bersama rekan-rekan lain dalam koalisi besar dan kami tidak lagi bertindak sebagai penggugat langsung atau penggugat principal melainkan sebagai kuasa hukum. Hal ini terkait dengan adanya larangan bagi pemohon uji materiil memasukkan kembali permohonan yang pernah dicabut," pungkas Habib.
Seperti diketahui, uji materi perkara ini batal diperiksa karena pemohon mengajukan surat permohonan penarikan perkara tertanggal 3 Oktober lalu. Para pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 101/PUU-X/2012 yang diterima di Kepaniteraan MK pada 4 Oktober 2012. Dengan adanya ketetapan ini permohonan yang sama tidak dapat diajukan oleh para pemohon.
"Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres sepanjang frasa 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR sebelum pelaksanaan Pilpres," papar Ketua MK Mahfud MD pada Senin (15/10) kemarin. Citydirectory.co.id