Kuasa hukum Para Pemohon Andi M. Asrun dalam sidang perbaikan menegaskan bahwa permohonan Para Pemohon Perkara No. 90/PUU-X/2012 berbeda dengan perkara yang pernah masuk dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Permohonan para Pemohon, kata Asrun, mempersoalkan konstitusionalitas pasal yang diujikan, sedangkan perkara yang pernah masuk dan diputus MK berkenaan dengan bentuk asuransi dalam sistem jaminan sosial.
“Argumentasi yang dibangun dalam permohonan sebelumnya, berbeda dengan permohonan Pemohon dalam perkara a quo,” ucap Asrun dalam sidang pengujian Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/10). Perkara ini dimohonkan oleh M. Komarudin, Hamsani, Nani Sumarni, Mugiyanto, Muhibbullah, Reza Firmansyah, dan Joko Yulianto, yang kemudian disebut para Pemohon.
Para Pemohon mendalilkan bahwa konstitusioalitas Pasal 27 ayat 1 UU SJSN “Besarnya jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.”
Sepanjang frase “batas tertentu” dan “bersama oleh pekerja” berpotensi mengurangi upah Para Pemohon untuk mengurangi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, menurut Pemohon, frase tersebut bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 28D ayat (1) dan (2) serta Pasal 28H ayat (1) dan (3).
Dalam sidang perbaikan ini, para Pemohon juga mempertajam permohonannya dengan mengutip pendapat Mahkamah dalam Perkara No. 50/PUU-IX/2011, yang menyatakan UU SJSN telah menetapkan prinsip asuransi sosial dan ke-gotongroyong-an, yaitu mewajiban bagi yang mampu untuk membayar premi atau iuran asuransi yang selain untuk diri sendiri maupun bagi warga yang tidak mampu.
“Jadi tidak adil apabila para Pemohon yang bekerja di industri yang berakibat terganggunya kesehatan, dan mendapatkan upah minimum rata-rata sebesar 1.5 juta hingga 2 juta/bulan dipersamakan dengan pekerja atau buruh yang berpenghasilan lebih dari Rp. 5 juta/bulan,” ujar Asrun.
Dalam petitum permohonannya, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah supaya Pasal 27 ayat (1) UU SJSN, sepanjang frasa “batas tertentu” haruslah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dimaknai “upah minimum”. Kemudian, menyatakan Pasal 27 ayat (1) UU SJSN sepanjang frasa “bersama oleh pekerja” haruslah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Shohibul Umam/mh)