Bupati Kab. Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Zain Alkim mengujikan konstitusionalitas Pasal 58 huruf o UU 32/2004 juncto UU 12/2008 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam putusannya, Rabu (19/9), MK menyatakan permohonan Zain Alkim selaku Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Pasal 58 huruf o UU 32/2004 juncto UU 12/2008 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945,” kata Mahkamah dalam putusan Nomor 60/PUU-X/2012 tersebut. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Moh. Mahfud MD saat menjadi Ketua Pleno Sidang.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa pasal yang diujikan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Dikarenakan, pasal tersebut dengan adanya penafsiran ekstensif yang dilakukan oleh MK melalui beberapa putusannya telah mengakibatkan Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Bupati Barito Timur yang telah terpilih dalam dua kali masa jabatan yaitu periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 tidak dapat mengikuti pemilihan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur untuk masa jabatan periode 2013-2018.
“Pasal a quo telah menyebabkan adanya nilai dan makna pemberlakuan surut atau retroactive sehingga secara langsung merugikan Pemohon karena Pemohon,” urai pokok permohonan Pemohon yang tercantum dalam putusan Mahkamah itu.
Tetapi, kata Mahkamah, ketentuan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 sebagai batu uji dalam permohonan Pemohon justru memberikan kewajiban kepada negara untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan tetap menjunjung prinsip negara hukum yang demokratis yang harus diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Persyaratan yang membatasi hak untuk dipilih kembali bagi seorang kepala daerah/wakil kepala daerah hanya sampai dua kali sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 58 huruf o UU 32/2004 adalah sejalan dengan pembatasan oleh Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,” terang Mahkamah.
Tujuannya, sambung Mahkamah, diantaranya untuk memenuhi tuntutan yang adil demi memberikan kesempatan kepada orang lain untuk dipilih sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. “Hal tersebut merupakan konsekuensi dari pengakuan sebagai negara hukum yang demokratis yang berdasar atas hukum sebagaimana di tegaskan oleh Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945,” jelas Mahkamah.
Disamping itu, ketentuan Pasal 58 huruf o UU 32/2004 juncto UU 12/2008, yang menyatakan, “Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat”. Huruf o menyatakan, "Belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama", juga pernah dimohonkan pengujian dan diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 8/PUU-VI/2008, bertanggal 6 Mei 2008; Putusan Nomor 29/PUU-VIII/2010, bertanggal 3 September 2010; Putusan Nomor 33/PUU-VIII/2010, bertanggal 23 September 2010; dan Putusan Nomor 76/PUU-VIII/2010, bertanggal 3 Maret 2011. Semua perkara tersebut ditolak oleh MK. (Shohibul Umam/mh)