Uji Materi UU tentang Pilkada DKI Diputuskan Hari Ini
Kamis, 13 September 2012
| 10:03 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibukota Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian yang digugat adalah Pasal 11 ayat satu (1) dan (2). Kedua pasal ini membahas tentang penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta. Pleno pembacaan putusan akan digelar pagi ini pukul 10.00 WIB. Demikian seperti dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/9/2012).
Gugatan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pasal 11 ayat (1) sebelumnya dilayangkan Suwarto, dengan nomor perkara 77/PUU-X/2012.
Sementara uji materi Pasal 11 ayat (2) dimohonkan oleh 1. Abdul Havid Permana; 2. Mohammad Huda; 3. Satrio Fauzia Damardjati, dengan kuasa pemohon Muhammad Sholeh, dkk.
Kuasa pemohon berpendapat bahwa pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur DKI janggal lantaran mengacu pada dua UU sekaligus, yakni UU No. 29/2007 tentang Pemrov DKI dan UU No. 12/2008 tentang Pilkada.
Dimana pada UU No 29/2007 diatur satu pasal mengenai tahapan Pemilukada, sementara Pemilukada dua putaran digelar bila tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen plus satu. Pada UU No 12/2008 tentang Pilkada disebutkan bahwa penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh 30 persen plus satu.