Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU Pemda DKI) pada Rabu (5/9) di Ruang Sidang MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 77/PUU-X/2012 ini dimohonkan oleh Suwarto, yang merupakan pendukung dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, Joko Widodo dan Basuki.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Pemohon yang hadir tanpa kuasa hukum mengungkapkan telah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan saran Majelis Hakim. “Yang saya perbaiki adalah kewenangan Mahkamah. Kemudian kedudukan hukum Pemohon, itu butir 1-2,” ujarnya.
Menanggapi perbaikan permohonan, Majelis Hakim Konstitusi yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Anwar Usman mengungkapkan adanya permohonan lain yang mempermasalahkan UU yang sama dengan pasal yang berbeda. Untuk itulah, Alim menjelaskan bahwa permohonan tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pleno. “Saudara Pemohon, ini ada permohonan lain Nomor 70, tahun ini juga, itu yang menyangkut ayat (1)-nya, ini kan ayat (2)-nya yang Saudara mohon. Jadi nanti kami akan laporkan kepada Pleno mengenai kelanjutan daripada perkara Saudara. Dan tergantung putusan
Pleno, apakah dilanjutkan atau bagaimana? Bagaimana itu terserah kepada Pleno. Saudara menunggu saja panggilan selanjutnya,” jelas Alim.
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 11 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2007. Menurut Pemohon, hak konstitusionalnya yang dijamin oleh konstitusi, yakni hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun juga, termasuk hanya karena alasan tertentu. Pasal 11 Ayat 1 menyatakan “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih”. (Lulu Anjarsari/mh)