Permohonan penarikan kembali Perkara No. 55/PHPU.D-X/2012 dalam PHPU Kabupaten Buol 2012 akhirnya dikabulkan MK pada Selasa (31/7) siang. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari H. Amran H.A. Batalipu, S.E., M.M., dan Ir. Machmud Baculu, S.E., M.M., berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Juli 2012 memberi kuasa kepada Amat Y. Entedaim, S.H., dan Syafruddin A. Datu, S.H., M.H., pada 24 Juli 2012, dengan No. 55/PHPU.DX/2012, dalam perkara Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buol 2012.
Terhadap permohonan No. 55/PHPU.D-X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi No. 377/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan No. 55/PHPU.D-X/2012, bertanggal 24 Juli 2012.
Bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 24 Juli 2012, pukul 13.14 WIB telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 24 Juli 2012 yang pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Nomor 55/PHPU.D-X/2012. Terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim (RPH) di MK pada Senin, 30 Juli 2012, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan No. 55/PHPU.D-X/2012 beralasan menurut Hukum.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 8/ 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan dan Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali.”
Oleh karena itu, Mahkamah menetapkan, menyatakan mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan; Permohonan Nomor 55/PHPU.D-X/2012 dalam perkara Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buol 2012, ditarik kembali; Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buol 2012. (Nano Tresna Arfana/mh)