Permohonan pengujian terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dimohonkan oleh Organisasi Advokat Indonesia (OAI) dengan Ketua Umum Virza Roy Hizzal dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, Rabu (25/7) di Ruang Sidang Pleno MK dalam sidang pembacaan Putusan No. 74/PUU-IX/2011.
Mahkamah beralasan, Pemohon bukanlah badan hukum privat sebagaimana yang mereka akui dalam permohonannya. “Akta Pendirian Organisasi yaitu Organisasi Advokat Indonesia (OAI) tertanggal 25 Februari 2011 Nomor 11 yang dibuat oleh Ming Miryani, S.H., Notaris Kabupaten Bekasi, tidak ada bukti bahwa Organisasi Advokat Indonesia (OAI, Pemohon) adalah suatu badan hukum privat yang mempunyai harta kekayaan tersendiri secara pasti jumlahnya, sehingga dalil Pemohon bahwa ia adalah badan hukum privat tidak terbukti, dan oleh sebab itu Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon,” tegas Mahkamah.
Oleh karena Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, maka menurut Mahkamah, pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Mahfud saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 62 ayat (1) sepanjang berkaitan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut setidaknya bertentangan dengan Pasal 28C dan Pasal 28D UUD 1945. “Ketidakpastian hukum pada pasal a quo penyebab terjadinya kriminalisasi,” ungkap Pemohon.
Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tersebut berbunyi, “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”. (Dodi/mh)