PT. Angkasaria Indahabadi menarik kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 166) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Pasal 12). Menanggapi hal tersebut, rapat pleno permusyawaratan hakim pada Selasa, 17 Juli 2012 lalu, menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan dengan Nomor 61/PUU-X/2012 beralasan menurut hukum, oleh karena itu penarikan kembali tersebut dapat dikabulkan.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi pada Rabu (25/7/2012) menggelar sidang pengucapan ketetapan Nomor 61/PUU-X/2012. Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan dan UU Jamsostek.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata ketua pleno hakim konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi hakim konstitusi Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.
Mahkamah juga menyatakan PT. Angkasaria Indahabadi di masa mendatang tidak dapat mengajukan kembali permohonan uji materi UU yang diujikan kali ini. “Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjut Mahfud MD.
Terakhir, Mahkamah memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada PT. Angkasaria Indahabadi. (Nur Rosihin Ana/mh)