MK Putus Tidak Dapat Diterima Uji Aturan PK
Rabu, 27 Juni 2012
| 02:10 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak dapat menerima pengujian Undang-Undang No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14/1985 tentang Mahkamah Agung. Putusan dengan Nomor 44/PUU-X/2012 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi pada Selasa (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Pemohon menguji konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981, Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009, Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) UU 3/2009 terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, lanjut Hamdan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan perkara ini. “Akan tetapi, Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon terdapat 3 hal, yaitu: Pemohon tidak mencantumkan pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji; hubungan antara posita dan petitum permohonan tidak jelas; serta Pemohon memohon Pasal 40 ayat (1) UU 3/2009 untuk disempurnakan dengan mengkaitkan kasus konkret,” jelasnya. Selain itu, Hamdan menjelaskan bahwa dengan mendasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, permohonan Pemohon tidak jelas maksud dan tujuannya. “Menimbang bahwa oleh karena itu, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel) dan pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan,” jelasnya. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Hamdan menjelaskan Mahkamah berkesimpulan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan ini. “Pemohonan Pemohon kabur (obscuur libel). Pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” tandas Mahfud. (Lulu Anjarsari/mh)