Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara PHPU Kabupaten Maluku Tengah - Perkara No. 38/PHPU.D-X/2012 - mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Demikian diputuskan Majelis Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Selasa (26/6) sore di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ungkap Ketua Pleno Mahfud MD didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah juga memutuskan untuk menangguhkan berlakunya Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah No.07/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah 2012 untuk Putaran Kedua, tanggal 30 Mei 2012 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah No. 08/Kpts/KPU.Kab-MT/V/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Periode 2012-2017, tanggal 30 Mei 2012.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10, dan TPS 12 Desa Tamilouw Kecamatan Amahai,” tegas Majelis Hakim.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang meyakinkan, Mahkamah menemukan bahwa ketidakpastian atas surat suara yang sah dan tidak sah pada dalil Pemohon terbukti terjadi di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 8, TPS 10, dan TPS 12 Desa Tamilouw Kecamatan
Amahai, seluruh TPS di Kecamatan Seram Utara Barat, dan seluruh TPS di Kecamatan Teon Nila Serua, baik yang terjadi karena keterlambatan Surat Edaran Termohon mengenai surat suara tembus sebelah, maupun yang terjadi karena adanya pencoblosan tidak dengan alat yang telah disediakan.
Mahkamah menilai, jumlah surat keseluruhan suara sah dan surat suara tidak sah dari wilayah-wilayah pemilihan tersebut di atas mempunyai arti yang signifikan dalam penentuan hasil perolehan suara para pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah. Sehingga demi perlindungan atas hak konstitusional pemilih maupun para kandidat peserta Pemilukada, diperlukan kepastian atas hasil perolehan suara yang benar dan sah bagi para pasangan calon.
Selain itu, dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan seluruh TPS di Kecamatan Seram Utara Barat dan seluruh TPS di Kecamatan Teon Nila Serua, dengan menerapkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor 79/KPU-KAB.029.433639/V/2012 tanggal 23 Mei 2012 dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut sesuai kewenangannya.
“Melaporkan kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang tersebut selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini dibacakan. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” demikian diputuskan Majelis Hakim. (Nano Tresna Arfana/mh)