Sebagai guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), kerap kali mereka menerima pertanyaan dari sejumlah guru yang bukan guru PKn mengenai sistem pemerintahan dan konstitusi, serta isu terhangat yang terjadi di negeri ini. Berangkat dari hal demikian, puluhan Guru PKn pada tingkat SMP Kab. Purwakarta, Jawa Barat, yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PKn, Senin (18/6), berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan informasi dan penjelasan tentang konstitusi dan lembaga peradilan MK.
Untuk memenuhi keinginan dan maksud tujuan tersebut, Hakim Konstitusi Muhammad Alim menerima langsung rombongan itu di Gedung MK, dan selanjutkan dia mengawali dengan menjelaskan tentang konstitusi. Menurutnya, konstitusi kadang-kadang dikacaukan orang dan sering dianggap sama dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
Padahal dikatakan Alim lagi, konstitusi lebih luas pengertiannya dari pada UUD. Dikarenakan, konstitusi selain sebagai UUD yang dinyatakan secara tertulis, juga ada yang disebutkan secara tidak tertulis yang biasa diantaranya disebut konvensi. Sementara di Indonesia UUD biasanya disebut dengan UUD 1945 yang di dalamnya terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Disisi lain, Alim juga menjelaskan tentang Pancasila. Menurutnya, Pancasila dalam bidang hukum merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sehingga negara Indonesia menganut sistem negara hukum yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. “Oleh karena itu semua hukum di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan semangat Pancasila yang dirumuskan dalam UUD 1945,” terang Hakim Konsitutisi tersebut.
Kemudian salah satu sila yang tertuang dalam Pancasila yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa”, menurut Alim, telah mengajarkan masyarakat Indonesia bahwa karunia yang maha esa kepada negara Indonesia adalah berupa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
“(Dengan adanya sila dan pasal tersebut) Kita yakin betul tidak ada nenek moyang yang bisa membuat tanah, air, kecuali karunia dari Tuhan,” jelasnya.
Begitu juga sila ketiga “Persatuan Indonesia” yang telah terlihat dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Ketentuan tersebut diperkuat dengan Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan, “khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak bisa dilakukan perubahan.”
Menurut Alim, pasal tersebut sudah menegaskan bahwa meskipun ada Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 memberikan otonomi kepada daerah, tidak akan mungkin bisa memberikan kesempatan membentuk negara federal oleh karena kesatuan Republik tidak bisa diubah.
Sementara itu, Alim juga menjelaskan seputar lembaga negara MK. Menurutnya, sebagai lembaga peradilan, MK mempunyai sejumlah kewenangan, diantaranya MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Kemudian, MK juga dalam kewenangannya memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Dan, dia juga memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sedangkan kewajiban MK, memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Demikian bunyi dari Pasal 24C Ayat (2) UUD 1945. (Shohibul Umam/mh)