Pemohon dalam perkara No. 44/PUU-X/2012, I Made Sudana, menyatakan telah memperbaiki permohonannya sebagaimana saran-saran hakim pada persidangan sebelumnya. Demikian dinyatakan olehnya dalam sidang Perbaikan Permohonan, Senin (11/6). Pada kesempatan itu, sidang dilakukan melalui sarana video conference dari Universitas Udayana, Bali.
Menurut dia, terdapat empat pasal yang diuji. Seluruh pasal yang diujinya adalah pasal yang berkaitan dengan ketentuan Peninjauan Kembali (PK) yang menyebutkan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali saja. Ketentuan-ketentuan itu yakni: Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, Sudana juga mengungkapkan alasan-alasan permohonannya. Menurutnya, Pasal 40 ayat (1) UU MA tidak jelas. “Terlalu sumir,” katanya. “Sehingga pasal ini sering menimbulkan keputusan-keputusan dari majelis hakim yang tidak berdasarkan undang-undang.”
Oleh karena itu, menurut dia, dengan tidak adanya pintu upaya hukum lagi setelah PK, maka akan melemahkan penegakan hukum. “Tidak ada jalan apapun yang bisa ditempuh untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Di samping itu, dia juga meminta kepada Mahkamah untuk menyempurnakan rumusan pasal yang berbicara tentang komposisi majelis hakim. Menurutnya, sebaiknya komposisi hakim terdiri dari unsur MA, MK, dan KY. “Jika hanya satu kantor ada kemungkinan penyimpangan,” ujarnya.
Setelah Pemohon menyampaikan dalil-dalilnya, Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Harjono, dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim, mengungkapkan bahwa untuk selanjutnya perkara ini akan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi. Pemohon pun diminta untuk menunggu pemberitahuan dari Mahkamah. (Dodi/mh)