Ketua Tim Kampanye Basjon Daniel Garden yang didampingi penasehat hukum Bas Suebu, Adolf Waramuri saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (15/5), kemarin.
JAYAPURA – Pasangan Bas Suebu-John Tabo (Basjon), tetap menganggap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang dilakukan Pansus Pilkada DPR Papua adalah illegal dan pihaknya tidak akan pernah mendaftar melalui jalur itu melainkan siap menunggu Pansus DPR Papua di Mahkamah Konstitusi (MK) jika tahapan ini tetap dijalankan.
Ketua Tim Kampanye Basjon Daniel Garden yang didampingi penasehat hukum Bas Suebu, Adolf Waramuri kepada wartawan Selasa (15/5) kemarin di Jayapura. “ Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa pasangan Basjon tidak pernah mengambil formulir dan tidak akan mendaftar ke lembaga lain selain KPUD Papua,” ujar Daniel Garden.
Daniel sangat berkeyakinan kalau KPUD Papua tetap membuka pendaftaran, dan kalaupun tahapan itu tidak dilakukan KPUD Papua, maka ‘BanJohn’ melalui kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika nanti pada saatnya KPUD Papua membuka pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maka sesuai dengan Konstitusi dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pasangan bakal calon “BasJohn” telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pasangan “BasJon” mempunyai Hak Konstitusional untuk maju,” jelas Daniel. Pasangan ini melalui tim sukses dan kuasa hukumnya tetap meminta agar Pansus Pilkada DPR Papua menghetikan tahapan, sebab hingga kini Perdasus yang menjadi landasan hukum Pansus melegalkan semua tahapan yang dilakukan saat ini masih bermasalah dan dalam posisi diuji materil di Mahkama Agung (MA).
“Seharusnya Pansus Berhenti karena Perdasus yang dijadikan dasar hukum Pilkada masih bermasalah dan saat ini sidang uji materilnya masih berlangsung di MA,” ujarnya sebari menyampaikan hari ini Rabu (16/5) Mendagri akan diperiksa sebagai saksi.
Untuk itu, pasangan “BasJohn” menghimbau kepada seluruh simpatisan dan massa pendukung Basjon agat tetap tenang dan tidak perlu merasa cemas dan khawatir serta bingung dengan keramaian politik yang saat ini terjadi, sebab pasangan ini pasti akan mendaftarkan diri sebagai salah satu pasangan peserta pilkada bila KPUD Papua membuka pendaftaran. “Pasangan “BasJohn” tetap akan mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sehingga kepada seluruh simpatisan dan pendukung tidak perlu kawatir dan terpancing dengan riak-riak politik yang saat ini bekembang,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Daniel mengatakan bahwa yang terpenting saat ini adalah mengedepankan proses tahapan yang benar dan sesuai dengan UU juga aturan, bukan dipaksakan, dan jika nanti pasangan “BasJohn” kalah atau tidak terpilih, tidak menjadi soal asal melalui tahapan yang benar.
“Kami bukan berjuang harus menang, tatapi kami mengedepankan aturan, kita jangan mengikuti tahapan yang salah, soal kalah atau menang bukan itu yang utama, dan kami sangat siap dan terima jika nanti pada akhirnya melalui tahapan yang benar ini kami kalah,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika bicara kesiapan tim sukses atau pasangan, tim yang dikomandoi Daniel ini berkeyakinan paling siap dalam segala hal, “kami sangat siap saat ini untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, mulai dari pembekalan saksi dan kesiapan lainnya sudah kami lakukan.,” terangnya.
Namun untuk tahapan yang dilakukan Pansus Pilkada DPR Papua ini, dikatakan Daniel adalah sebuah proses yang membuang enegi dan biaya, sebab sangat berkeyanian tahapan itu akan kembali keawal sebab ada pelanggaran hukum yang terjadi di sana. “Kami tidak mau buang tenaga dan uang mengikuti proses yang salah ini, karena kami berpegang pada UU No. 15 Tahun 2011 bahwa KPU adalah lembaga satu-satunya yang indepen sebagai penyelenggaran Pilkada,” jelasnya.
Pasangan Basjon ini juga meminta Polda Papua dan Kejaksaan menindaklanjuti putusan sela PTUN Jakarta, yang memerintahkan menunda proses Pilgub yang sedang berlangsung, menunggu hingga ada keputusan hukum yang tetap.
‘’Proses Pilgub yang saat ini sedang bergulir di Pansus DPR Papua inskonstitusional, karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga kami meminta dihentikan menunggu ada kepastian hukum,’’tegas Steve Waramury Kuasa Hukum Barnabas Suebu.
Lanjut Steve, pihaknya menilai langkah Pansus Pilgub DPR papua illegal dan tidak sesuai konstitusi, karena saat ini pasangan Basjon sedang melakukan perlawanan hukum yakni menggugat Perdasus nomor 6 tahun 2011 sebagai perangkat hukum dalam pelaksanaan Pilgub. Juga sedang menggugat Mendagri melalui PTUN Jakarta, terkait surat keputusan yang dikeluarkan mengenai Perdasus Pilgub. ‘’Kami kan sedang uji materiil Perdasus Pilgub Papua dan menggugat Mendagri melalui PTUN, mestinya proses yang saat ini berlangsung dihentikan dulu sementara menunggu adanya keputusan hokum tetap, sesuai putusan sela PTUN,’’imbuhnya.
Steve juga mengklaim sudah mendatangi Polda dan Kejaksaan, menunjukkan putusan sela PTUN yang memerintahkan proses tahapan Pilgub dihentikan hingga putusan hokum tetap. ‘’Kami menunjukan surat itu dengan maksud Polda dan Kejaksaan bertindak karena ini keputusan pengadilan, dan bersifat mengikat bagi semua warga Negara, karena merupakan sengketa public,’’ tegasnya.
Kata dia, selain proses yang sedang berjalan illegal dan melanggar ketentuan, proses situ juga memakan konsekuensi lainnya yakni menggunakan uang Negara untuk kegiatan yang illegal. ‘’Kegiatan illegal ini kan jelas merugikan Negara karena menggunakan uang Negara,’’tandasnya.
Perdasus, sambungnya, melanggar putusan MK no 81/PUU-VIII/2010. Putusan MK tersebut mencabut Pasal 1 huruf a UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua terkait wewenang DPR Papua memilih gubernur dan wakil gubernur. ‘’Perdasus ini juga melanggar UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang sudah diamandemen menjadi UU No 35 tahun 2008 pasal 1 butir tentang orang asli Papua,’’ tukasnya. Menurut dia, proses uji Perdasus di MA saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dimana besok, Rabu (16/05), Mendagri akan memberikan keterangan sebagai saksi.